Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

FMIPA UI Jalin Kolaborasi Gelar Pelatihan Upskilling Analis Kimia 

Mediaindonesia.ccom
14/2/2022 22:12
FMIPA UI Jalin Kolaborasi Gelar Pelatihan Upskilling Analis Kimia 
Pelatihan Upskilling Analis Kima FMIPA UI(Dok. FMIPA UI)

FAKULTAS Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (FMIPA UI) menggandeng Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian, melaksanakan kegiatan Pelatihan Upskilling Analis Kimia jenjang kualifikasi KKNI Level 5. 

Kegiatan yang menggandeng Lembaga Sertifikasi Profesi Kimia Industri (LSP KI) dan Lembaga Sains Terapan (LST) FMIPA UI itu digelar di Aula Gedung Multidisplin, FMIPA UI, Kampus UI, Depok pada Senin (14/2). 

Dekan FMIPA UI Dede Djuhana menyambut baik kerja sama yang dilakukan dengan BPSDMI dan LSP Kimia Industri karena sejalan dengan program FMIPA UI, dalam mempersiapkan lulusan yang siap pakai di industri dengan memberikan fasilitas dan menyediakan tenaga ahli yang dapat berperan sebagai instruktur. 

Selain itu amanat pemerintah untuk menerapkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) di Perguruan Tinggi, menjadi program pihaknya untuk menghasilkan lulusan yang memiliki sertifikat kompetensi. 

"Dengan kurikulum berbasis kompetensi kami, di FMIPA UI mempersiapkan calon lulusan yang sesuai kebutuhan pengguna," kata Dede.
Analis Kerjasama Diklat BPSDMI Kemenperin Rosita Ayuni menerangkan, pelatihan upskilling ditujukan bagi para tenaga kerja industri untuk meningkatkan keahlian teknis pada tingkat keahlian yang lebih tinggi. 

Baca juga : Kolaborasi Kemendikbudristek dan Google Kembali Gelar Program Bangkit Siapkan Talenta Digital 

"Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan bekal tenaga kerja untuk memperoleh kompetensi pada jenjang karir yang lebih tinggi dari posisi mereka saat ini di industri," terang Rosita. 

Ketua Dewan Pengarah LSP Kimia Industri, Mas Ayu Elita Hafizah menambahkan, tujuan dari sertifikasi kompetensi profesi ini adalah untuk memastikan kompetensi seseorang yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan atau pengalaman kerja dimana kebijakan penerapan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada semua sektor menjadi amanat UU No.13 tahun 2003. 

"Keterlibatan asosiasi dalam hal ini adalah Federasi Industri Kimia Indonesia (FIKI) telah membangun rantai hubungan semua stakeholder anatara pengguna, regulator, akademisi tercapai dengan baik," kata dia. 

Sementara itu, Ketua LST, Jatna Supriatna memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada siapa saja yang ingin melakukan pengembangan diri. 

"Karena kami memiliki tenaga ahli dengan kompetensi yang bervariasi sehingga memenuhi kebutuhan pasar terutama di era Revolusi Industri 4.0," tutup Supriatna. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik