Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Daerah Berstatus PPKM Level 3 Melonjak

Indriyani Astuti
08/2/2022 10:15
Daerah Berstatus PPKM Level 3 Melonjak
Layar monitor berisi imbauan terkait covid-19 varian Omikron terpasang di salah satu gedung di kawasan Semanggi, Jakarta.(MI/RAMDANI)

KEMENTERIAN Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, tanggal 7 Februari 2021. Terdapat penambahan daerah dengan status PPKM level 3. Perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali berlaku efektif pada tanggal 8 hingga 14 Februari 2022.

Direktur Jenderal Bina Adminitrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menuturkan daerah pada Level 1 mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah. Sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

"Dari 2 daerah menjadi 41 daerah," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (8/2).

Baca juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3, RPTRA Jakpus Ditutup Sementara

Peningkatan jumlah daerah dengan PPKM Level 3, ujarnya, disebabkan penambahan jumlah kasus positif covid-19, yang salah satunya disebabkan varian Omikron. 

Selain itu, juga karena, menurutnya, turunnya pelacakan yang dilakukan serta bertambahnya tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate) di rumah sakit.

Selain perubahan level PPKM, dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 terdapat perubahan aturan, khususnya pada daerah dengan PPKM level 3. 

Sektor yang dilakukan penyesuaian adalah industri penunjang ekspor dengan pengaturan shift maksimal 75% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik dan 25% untuk pelayanan administrasi. Lalu, supermarket, warteg atau lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60%.

Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 50%, dan kapasitas tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial masimal 25%, dan tempat ibadah maksimal 50%.

Safrizal menambahkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun diizinkan untuk berkunjung ke tempat-tempat keramaian. seperti pusat perbelanjaan, mall, bioskop, dan berbagai tempat fasilitas umum. Namun, dengan pendampingan orangtua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

"Apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, maka harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua," ujar dia.

Ia juga menekankan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang perlu dioptimalkan di semua sektor mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan, transportasi, hingga tempat restoran dan kafe sebagai upaya pelacakan.

Untuk kegiatan belajar-mengajar di sekolah daerah PPKM level 3, Safrizal menyampaikan pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid19.

Safrizal turut mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk mengakselerasi capaian vaksinasi, termasuk pemberian vaksinasi ketiga (booster) serta terus memperkuat aktivasi Posko ditingkat Desa dan Kelurahan sampai RW/RT.

"Bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif tanpa gejala maupun bergejala ringan untuk tetap tenang dan melakukan isolasi mandiri maupun di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah," tegasnya.

Ia menjelaskan isolasi mandiri bagi pasien tanpa gejala merupakan penanganan tingkat hulu, sebagai strategi mitigasi yang mengurangi tekanan lonjakan pasien di rumah sakit.

Di akhir keterangan persnya, Safrizal ZA menegaskan kembali adanya varian Omikron sekali lagi membuktikan pandemi covid-19 belum berakhir. Karenanya, semua pihak harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan dan dan disiplin protokol Kesehatan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya