Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Satgas Covid-19 Kaji Rencana Pemangkasan Karantina bagi PPLN

Mediaindonesia.com
01/2/2022 12:56
Satgas Covid-19 Kaji Rencana Pemangkasan Karantina bagi PPLN
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sedang melakukan kajian terhadap rencana pemangkasan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia menjadi lima hari.

"Rencana itu (pemangkasan) sedang kami susun dan dikaji," kata Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Alexander membenarkan adanya rencana pemerintah memangkas masa karantina kedatangan seluruh PPLN yang awalnya tujuh hari menjadi lima hari.

Selain itu, seluruh PPLN pun wajib mendapat dosis lengkap vaksin primer sebagai syarat perjalanan masuk ke Indonesia.

Pertimbangan pemangkasan masa karantina salah satunya merujuk pada hasil penelitian global Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat yang menunjukkan masa inkubasi varian Omikron lebih singkat.

Alexander mengatakan selama ketentuan pemangkasan masa karantina menjadi lima hari masih dalam tahap penyusunan, maka PPLN yang datang ke Tanah Air masih diwajibkan melakukan karantina selama 7x24 jam.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini.

Sementara itu hingga Senin (31/1) kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia masih mengalami tren penambahan harian 10.185 pasien dan 3.290 di antaranya sembuh dan 17 lainnya meninggal dunia.

Sedangkan total kasus Omikron di Tanah Air hingga saat ini berjumlah total 2.980 orang terdiri atas 1.601 PPLN, 1.039 non-PPLN dan 340 di antaranya dalam penyelidikan epidemiologi untuk mengetahui riwayat penularan.

Kementerian Kesehatan RI juga mengonfirmasi lima pasien Omikron yang didominasi kelompok lansia meninggal dunia karena terlambat memperoleh penanganan medis. (Ant/OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya