Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan Gugus Tugas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah memulai proses konsinyering bersama Kemenkum HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sekretariat Negara, Kejakasaan Agung, dan Polri.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS bisa berjalan dengan baik. Artinya, tidak ada poin-poin krusial yang terlewatkan sehingga peraturan perundangan tersebut nantinya bisa menjadi produk hukum yang kuat dan solid.
"Secara substansi, UU TPKS harus bisa menjawab seluruh persoalan, baik dari segi pencegahan, perlindungan korban, hingga pengaturan pidananya. Semua harus jelas, tidak boleh ada yang tertinggal," kata Moeldoko saat membuka konsinyering penyusunan DIM RUU TPKS di Jakarta, Senin (31/1).
Setelah konsinyering dilakukan, ia berharap gugus tugas dapat segera bergerak melakukan diskusi publik bersama kelompok-kelompok strategis yang suaranya perlu didengar. Masukan-masukan dari mereka bisa sangat berarti dalam penyempurnaan DIM.
“Jangan sampai nanti ada yang teriak-teriak setelah RUU diundangkan. Lebih baik, kita berdebat berdarah-darah sekarang ketimbang nanti setelah semuanya disahkan,” ucap mantan panglima TNI itu.
Baca juga: NasDem Harap RUU TPKS Tak Lagi Ditunda-Tunda
Sebelumnya, dalam sidang paripurna pada Selasa (18/1), DPR mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi hak inisiatif DPR. RUU usulan inisiatif DPR tersebut, kemudian diserahkan kepada Presiden untuk kemudian dikaji kembali hingga nanti diterbitkan Surat Presiden (Surpres).
Sesuai peraturan perundangan, kepala negara memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM, terhitung sejak RUU TPKS disahkan menjadi hak inisiatif DPR.(OL-5)
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Jelang dua tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah belum juga mengesahkan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved