Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kerja Sama Semua Pihak Optimalkan Pengendalian Varian Omikron

Mediaindonesia.com
06/1/2022 15:08
Kerja Sama Semua Pihak Optimalkan Pengendalian Varian Omikron
Omikron.(AFP.)

MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran No. HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.529). SE yang diterbitkan pada Kamis (30/12) tersebut sebagai upaya agar Indonesia segera pulih dan bangkit dari covid-19.

"Dalam SE diatur mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mencegah dan mengendalikan Varian omikron," ujar Menkominfo, Kamis (6/1/2022). Johnny memaparkan seluruh gubernur, bupati/wali kota, kadinkes provinsi/kabupaten/kota diminta untuk melaksanakan beberapa ketentuan, di antaranya:

1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian omikron, baik yang bergejala maupun tidak, harus diisolasi di rumah sakit.

2. Setiap kasus probable dan konfirmasi Varian Omicron harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, setiap kontak erat wajib segera dikarantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Tests atau NAAT.

3. Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium dan secara paralel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat.

4. Dinkes provinsi/kabupaten/kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.

5. Pembiayaan isolasi di rumah sakit dan karantina terpusat dibebankan pada APBN dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Aman dan Efektif, Pemerintah Ajak Masyarakat Lakukan Vaksinasi Booster

Menkominfo menambahkan, dalam SE juga diatur secara rinci mengenai definisi dan cara menemukan kontak erat serta kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian omikron. Selain penerbitan SE tersebut, Menkominfo menilai perlu optimalisasi kerja sama dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait merupakan salah satu kunci dalam pencegahan dan pengendalian varian omikron di Tanah Air.

Johnny pun memastikan pemerintah terus bekerja keras agar Indonesia segera pulih dan bangkit dari covid-19, termasuk varian baru omikron. Ancaman omikron membutuhkan respons cepat agar penularan berkelanjutan dapat segera dicegah. "Dengan kerja sama yang optimal, pemerintah optimistis Indonesia segera keluar dari krisis covid-19," ujar Menkominfo. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik