Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Karantina Maksimal 10x24 Jam

Ferdian Ananda Majni
06/1/2022 13:55
Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Karantina Maksimal 10x24 Jam
PERKETAT PENGAWASAN : Petugas memeriksa kelengkapan surat wisatawan yang baru tiba dari Abu Dhabi untuk menjalani karantina, Selasa (4/1)(MI/ RAMDANI)

MENYIKAPI kasus varian omikron yang kian signifikan, pemerintah melakukan beberapa langkah yang mengantisipasi kemungkinan lonjakan kasus. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberlakukan ketentuan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri maksimal menjadi sepuluh hari.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang ditandatangani Keluar Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, per 4 Januari 2022.

Dalam aturan itu disebutkan pelaku perjalanan yang berasal dari negara yang memiliki kasus aktif covid-19 varian Omicron lebih dari 10.000 per hari, diwajibkan menjalani karantina selama 10x24 jam. Aturan yang sama juga berlaku pagi pelaku perjalanan asal negara yang berdekatan dengan negara dengan kasus omikron tinggi tersebut.

Adapun pelaku perjalanan dari negara lainnya dengan kasus omikron yang relatif landai diwajibkan menjalani karantina setiba di Tanah Air selama 7x24 jam.

Aturan terkait karantina ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui jalur mana pun, baik jalur darat melalui Aruk dan Entikoong di Kalimantan Barat serta Motaain di Nusa Tenggara Timur, jalur udara melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda Surabaya, juga Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara, maupun jalur laut melalui Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau serta Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara.

Satgas Penanganan Covid-19 telah menyiapkan lokasi karantina di sejumlah titik pada wilayah yang merupakan pintu masuk ke Indonesia dengan menanggung seluruh biaya peserta selama menjalani karantina. Ketentuan itu berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar yang menyelesaikan masa belajar di luar negeri, pegawai pemerintah yang selesai menjalankan dinas di luar negeri, serta perwakilan Indonesia pada ajang internasional.

Adapun sebaran lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk perjalanan luar negeri sebagai berikut:

1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.

2. Surabaya, Jawa Timur: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.

3. Manado, Sulawesi Utara: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.

4. Batam, Kepulauan Riau: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).

5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

6. Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.

7. Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia

(ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.

8. Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob;

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK 744/SYB.

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.

Pelaku perjalanan di luar kelompok tersebut menjalani karantina di tempat lain yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 dengan menanggung biaya akomodasi secara mandiri.

Sementara itu, perkembangan kasus covid-19 varian omikron di Indonesia telah mencapai 152 kasus dimana 6 diantaranya dari non pelaku perjalanan luar negeri.

Mencermati hal ini, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menekankan sudah sepatutnya gerakan penanganan ganda dilakukan, tidak hanya di pintu kedatangan, namun juga di komunitas untuk memutus rantai penularannya segera.

Upaya-upaya secara serentak dan berlapis harus dilakukan bersama agar kasus importasi yang sudah terlanjur masuk di suatu wilayah tidak menimbulkan lonjakan kasus akibat adanya transmisi atau penularan di kormunitas. Hal ini patut menjadi perhatian agar dapat memaksimalkan upaya pengendalian sesuai kondisi terkini di lapangan.

"Tidak bisa dipungkiri bahwa dinamika covid-19 tidak bisa menjadikan kita berkutat pada satu jenis intervensi pengendalian. Bahkan dalam pelaksanaannya salah satu pengendalian kasus pun dibutuhkan penyesuaian implementasi, misalnya perbedaan teknologi durasi pelaksanaan dan tahapan secara berkala sesuai fakta dan data," kata Wiku.

Adapun upayanya ialah, pertama upaya di pintu kedatangan luar negeri dengan mengatur arus kedatangan pelaku perjalanan. Karena kepadatan pelaku perjalanan mempengaruhi semakin besarnya peluang kasus importasi, maupun penularan antar penumpang. Untuk itu, pemerintah Indonesia sendiri telah menentukan perbedaan syarat kedatangan berdasarkan penggolongan negara dengan angka kasus transmisi komunitas yang terjadi.

Serta pembatasan pintu masuk luar negeri bagi WNA maupun WNI yang saat ini hanya melalui 3 pintu kedatangan untuk moda udara, 3 pintu kedatangan untuk moda laut dan 3 pos lintas batas negara sesuai dengan SK Kasatgas No. 1 Tahun 2022. Pemerintah juga sejauh ini tidak menutup pintu kedatangan  luar negeri. Termasuk pekerja migran Indonesia karena berbagai pertimbangan seperti hak warga negara maupun hubungan diplomasi.

Upaya kedua, testing dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini seperti SGTF dan WGS sebagai pelengkap alat diagnostik yang gold standard yaitu PCR, serta disiplin melakukan karantina pelaku perjalanan yang negatif dan isolasi bagi pelaku perjalanan yang positif.

"Kedua Upaya ini fokus menskrining dan menangani kasus positif agar sembuh, sebelum boleh melanjutkan mobilitas serta menekan peluang angka kasus positif yang lolos ke komunitas," jelasnya.

Terkait varian Omikron sendiri, walaupun jumahnya tidak banyak, serta secara hipotesis memiliki case fatality tergolong rendah, namun upaya tanggap diperlukan agar kondisi kasus nasional yang sudah cenderung terkontrol akhir-akhir ini dapat lestari.

Untuk itu ada beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat diantaranya menunda perjalanan ke luar negeri jika tidak dalam kondisi mendesak. Agar masyarakat yang pulang tidak membawa penyakit dan menularkannya kepada sesama pelaku perjalanan maupun keluarga di rumah.

Upaya berikutnya, meningkatkan disiplin protokol kesehatan di semua lini kehidupan masyarakat. Hal ini menjadi semakin penting mengingat aktivitas saat ini terjadi peningkatan kapasitas dan intensitasnya. Lalu meningkatkan rasio testing dan tracing dari kontak erat di komunitas demi menskrining kasus Omikron yang berpeluang masih berkeliaran di sekitar masyarakat.

Upaya berikutnya lagi, menyusun antisipasi dini kesiapan fasilitas kesehatan jika sewaktu-waktu terjadi lonjakan kasus untuk mempercepat waktu rawat, menekan angka kematian sekaligus meningkatkan angka kesembuhan. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya