Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Darurat Kekerasan Seksual, NasDem: Pengesahan RUU TPKS Jangan Ditunda Lagi

Sri Utami
30/12/2021 18:28
Darurat Kekerasan Seksual, NasDem: Pengesahan RUU TPKS Jangan Ditunda Lagi
ilustrasi -- pelecehan seksual(Medcom.id )

KASUS kekerasan seksual, eksploitasi anak, dan juga prostitusi online di Bandung Jawa Barat dengan tersangka yang masih berusia remaja membuat miris dan membuktikan kondisi darurat kekerasan seksual. Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan Amelia Anggraini menyebutkan kejahatan seksual sudah sangat kronis. Kasus yang terjadi di Bandung menurutnya semakin menjelaskan kondisi remaja Indonesia saat ini dengan minimnya edukasi dan literasi tentang kekerasan seksual.

“Penetrasi internet saat ini juga ada dampaknya, dimana konten-konten porno begitu banyak jumlahnya namun disaat bersamaan edukasi terkait literasi kekerasan seksual belum begitu maksimal. Juga yang sangat penting, kita tidak punya mekanisme pencegahan seksual sejak dini," ujarnya. 

Baca juga: PMI Pastikan Stok Darah dan Plasma Konvalesen Cukup

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12) Amel memaparkan dampak yang sangat serius dari perubahan zaman ya g sudah seharusnya dibarengi dengan aturan atau mekanisme pencegahan kekerasan seksual sejak dini. 

“Efek domino ini yang sangat bahaya. Perlu aturan yang holistik dan komprehensif mengatur itu. RUU TPKS secara jelas mengatur mekanisme pencegahan dengan sosialisasi di semua tingkat pendidikan, ruang publik, instansi, dan kantor," cetusnya. 

Anggota DPR periode 2014-2019 ini menegaskan negara harus segera hadir dalam darurat kekerasan seksual in melalui kebijakan yang populis. RUU TPKS menurutnya secara jangka panjang akan menciptakan sebuah kondisi yang aman dari predator kekerasan seksual. 

“RUU TPKS perlahan akan mengubah perilaku khususnya bagi generasi muda kita. Secara rijid RUU TPKS mengatur dari mulai pencegahan, peradilan, pelindungan, rehabilitasi, dan pidana. Sehingga nantinya masyarakat tahu apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan, semua mempunyai konsekuensi hukum ketika melanggar" 

Amel berharap, masa sidang mendatang DPR dapat mensahkan RUU TPKS sebagai usulan DPR yang kemudian akan dibahas dengan pemerintah. 

“Kita masih optimis untuk disahkannya RUU TPKS oleh DPR. Kita mengajak semua untuk mengawal dan tetap mendorong pentingnya RUU TPKS," tukasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya