Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Mendagri Instruksikan Pemda Percepat Target Vaksinasi

Mediaindonesia.com
17/12/2021 16:03
Mendagri Instruksikan Pemda Percepat Target Vaksinasi
Mendagri Tito Karnavian(Dok Kemendagri)

MENTERI  Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mendorong kepala daerah mempercepat vaksinasi covid-19. Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Dukungan Percepatan Vaksinasi dan Pembayaran Tenaga Kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Surat bernomor 900/7120/SJ tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.  Edarat tersebut dikeluarkan Kamis (16/12).

“Dalam rangka mendukung program nasional penanganan pandemi Covid-19 khususnya pemenuhan target vaksinasi dosis pertama sebesar 70% hingga akhir Desember 2021, Pemda agar mempercepat pencapaian target tersebut di daerah masing-masing,” ujar Tito lewat pernyataan resmi, Jumat (17/12).

Agar target tersebut tercapai, Tito meminta daerah mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Di antaranya mengalokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan operasional pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan pemantauan serta penanggulangan dampak kesehatan ikutan pascavaksinasi. Selanjutnya melakukan distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin Covid-19 ke fasilitas kesehatan.
 
“Selain itu, APBD Tahun Anggaran 2021 digunakan untuk pembayaran insentif/ honorarium tenaga kesehatan yang melaksanakan vaksinasi dari unsur bidan dan tenaga yang diperbantukan lainnya, serta alokasi lain yang bertujuan untuk percepatan cakupan vaksinasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Mendagri melalui surat edarannya.

Sementara itu, untuk bisa membiayai berbagai program tersebut, Mendagri dalam surat edaran meminta Pemda melakukan beberapa strategi kebijakan. Pertama, pemberian insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan, dibayarkan dari hasil penyesuaian paling sedikit 8% dari alokasi dana Alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) untuk penanganan Covid-19. 

Pemda,sambung Tito, dapat memanfaatkan hasil penyesuaian alokasi belanja tidak terduga tahun anggaran 2021. Di sisi lain, Pemda juga dapat menggandeng pihak swasta dan masyarakat untuk mendukung percepatan vaksinasi daerah melalui dukungan pendanaan Corporate Social Responsibility (CSR).

“Penggunaan dana tersebut agar dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, baik secara internal melalui inspektorat daerah, maupun pihak eksternal melalui DPRD, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan aparatur penegak hukum. Pelaksanaan percepatan vaksinasi harus mengutamakan integritas dan tidak memiliki unsur niat tidak baik yang menguntungkan diri sendiri ataupun pihak lain,” pungkas mantan Kapolri itu. (Ant/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik