Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Awas, Yang belum Divaksin Jangan Harap Bisa Jalan-Jalan saat Nataru 2022

Andhika Prasetyo
06/12/2021 22:20
Awas, Yang belum Divaksin Jangan Harap Bisa Jalan-Jalan saat Nataru 2022
Ilustrasi(AFP)

PEMERINTAH memutuskan untuk membatasi kegiatan masyarakat pada periode libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Langkah tersebut dilakukan demi mencegah terjadinya mobilisasi yang dikhawatirkan akan memicu penyebaran covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, nantinya, regulasi terkait pembatasan itu akan diatur secara rinci dalam instruksi mendagri (inmendagri).

Salah satu aturan yang akan dituangkan di dalam beleid tersebut adalah terkait aktivitas perjalanan. Masyarakat yang boleh bepergian hanyalah mereka yang sudah menerima suntikan vaksin.

"Yang boleh traveling adalah mereka yang sudah divaksin. Yang belum dan tidak vaksin tidak boleh traveling," ujar Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/12).

Selain itu, inmendagri juga akan mengatur mekanisme kegiatan di ruang publik seperti mall dan restoran. Tempat-tempat tersebut hanya boleh diisi hingga kapasitas 75%.

"Namun ada juga pembatasan di beberapa lokasi yang jumlahnya maksimal hanya 50 orang," jelasnya.

Airlangga mengungkapkan kebijakan yang diambil pemerintah mengacu pada anjuran yang dikeluarkan World Health Organization. Dengan begitu, ia berharap masyarakat bisa memahami dan mengikuti arahan yang ditetapkan pemerintah. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya