SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi. SE ini mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional.
Masa karantina perjalanan internasional kembali diubah, dari periode tujuh hari menjadi 10 hari. Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto menuturkan, tujuan aturan baru ini untuk mencegah terjadi peningkatan penularan covid-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi, yakni B.1.1.529 atau Omicron.
"Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam," bunyi Addendum SE tersebut dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (3/12).
Lebih lanjut bunyi aturan itu menyebut, dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing juga selama 10 hari.
Baca juga: Deteksi Omicron, Ahli Imbau RI Lakukan Testing Penumpang Pesawat 3 Minggu Terakhir
Kemudian, bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
“Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” tutup Suharyanto. (OL-4)