Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kini, Masa Karantina Perjalanan Internasional Jadi 10 Hari

Insi Nantika Jelita
03/12/2021 15:36
Kini, Masa Karantina Perjalanan Internasional Jadi 10 Hari
Suasana kedatangan internsional di terminal Juanda Sidoarjo.(MI/heri susetyo )

SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran  (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi. SE ini mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional.

Masa karantina perjalanan internasional kembali diubah, dari periode tujuh hari menjadi 10 hari. Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto menuturkan, tujuan aturan baru ini untuk mencegah  terjadi peningkatan penularan covid-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi, yakni B.1.1.529 atau Omicron.

"Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam," bunyi Addendum SE tersebut dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (3/12).

Lebih lanjut bunyi aturan itu menyebut, dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing juga selama 10 hari.

Baca juga: Deteksi Omicron, Ahli Imbau RI Lakukan Testing Penumpang Pesawat 3 Minggu Terakhir

Kemudian, bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

“Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai  dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” tutup Suharyanto. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya