Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Ini Beda Personalia dan HRD

Febby Saraswati
27/11/2021 09:00
Ini Beda Personalia dan HRD
Ilustrasi(Medcom)

SERING kali personalia dianggap sama dengan HRD namun kenyataannya tugas dan fungsi keduanya sangat berbeda. 

Memang personalia hampir sama dengan HRD namun perbedaannya ada pada pembagian tugasnya. Jika HRD bertugas terjun langsung memegang karyawan, seorang personalia  fokus bertugas mengurus administrasi. 

Baca juga: Ini Tugas dan Fungsi Personalia di Perusahaan

Penggajian, dokumen pendukung karyawan meliputi paklaring, surat pengunduran diri, pemecatan, dan data absensi online, itu semua personalialah yang mengurus .Personalia adalah departemen yang bertugas melaksanakan serangkaian kegiatan pengelolaan SDM untuk hal-hal yang terkait administratif guna mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya.

Tugas seorang personalia adalah:    

  • Bertanggung jawab terhadap data karyawan, payroll, dan pembayaran benefit lainnya.
  • Mengelola absensi dan daftar hadir karyawan, pinjaman karyawan, mencatat cuti, dan filing dokumen.
  • Melakukan sosialisasi dan koordinasi
  • Menyiapkan perjanjian kerja dengan karyawan baru
  • Penerimaan tenaga kerja koordinasi dengan labour supply.
  • Menyiapkan internal letter dan outgoing letter.
  • Memperbaharui/update dan record data

Sedangkan seorang HRD merupakan kepanjangan dari Human Resources Development yang mempunyai arti sebagai manajemen sumber daya manusia. 

SDM atau tenaga kerja menjadi asset berharga dalam perusahaan.

Seorang HRD harus mampu untuk melindungi perusahaan dari berbagai masalah yang bisa saja muncul pada peningkatan kerja.

HRD juga membutuhkan sertifikasi HRD untuk mengelola Tugas dan tanggung jawab HRD agar dapat memaksimalkan produktivitas para karyawan. Sertifikasi HRD bertujuan agatr pegawai mampu bekerja, selalu menjaga komitmen serta semangat dalam bekerja.

Fungsi HRD yaitu:

1. Melaksanakan Rekrutmen dan Seleksi Karyawan Baru

Tugas HRD adalah mencari calon karyawan yang berpotensi dan sesuai dengan kualifikasi supaya dapat ditempatkan pada posisi yang telah ditentukan.

Umumnya proses seleksi dilakukan mengirim CV terlebih dahulu oleh para calon pegawai. Jika lolos seorang HRD akan memberikan tes atau wawancara (interview) untuk seleksi selanjutnya. 

Pekerjaan sebagai HRD harus dapat menganalisa apakah calon tersebut benar – benar memiliki kompetensi yang dibutuhkan perusahaan atau tidak.

2. Memberikan Pelatihan dan Pengembangan Pada Karyawan 

Maksudnya adalah seorang yang memiliki sertifikat HRD harus bisa memberikan pelatihan tentang pekerjaan atau job desk yang dibutuhkan oleh para karyawan.seperti memberikan arahan kepada karyawan agar sesuai dengan visi misi perusahaan, serta menjamin dari pengembangan mutu para pegawai di dalam perusahaan tersebut.

3. Memberikan Perlindungan dan Kompensasi Kepada Karyawan

Seorang HRD harus bisa memberikan perlindungan sepenuhnya kepada seluruh karyawan.

HRD wajib memperhatikan kesejahteraan para pegawai perusahaan, salah satunya adalah besaran gaji atau upah yang sesuai dengan kinerja dan tanggung jawab yang sudah dibebankan kepada tenaga kerja.

Nah sudah jelas kan sekaranh perbedaan antara personalia dan HRD. Semoga bermanfaat yaa! (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik