Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ini Tugas dan Fungsi Personalia di Perusahaan

Febby Saraswati
25/11/2021 07:45
Ini Tugas dan Fungsi Personalia di Perusahaan
Ilustrasi(Pexels)

PERNAHKAH Anda mendengar posisi personalia? Personalia hampir sama dengan HRD namun perbedaannya di pembagian tugas. Jika HRD bertugas untuk terjun langsung memegang karyawan, personalia fokus bertugas mengurus adminsitrasi. 

Penggajian, dokumen pendukung karyawan meliputi paklaring, surat pengunduran diri, pemecatan, dan data absensi online, itu semua personalialah yang mengurus.

Personalia adalah departemen yang bertugas melaksanakan serangkaian kegiatan pengelolaan SDM untuk hal-hal yang terkait administratif guna mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya.

Baca juga : Pemanfaatan BLMS Karier.mu Bantu Jembatani Pendidikan dan Lapangan Kerja

Fungsi dan tugas personalia adalah sebagai berikut:

Tugas:

  • Bertanggung jawab terhadap data karyawan, payroll, dan pembayaran benefit lainnya.
  • Mengelola absensi dan daftar hadir karyawan, pinjaman karyawan, mencatat cuti, dan filing dokumen.
  • Melakukan sosialisasi dan koordinasi
  • Menyiapkan perjanjian kerja dengan karyawan baru
  • Penerimaan tenaga kerja koordinasi dengan labour supply.
  • Menyiapkan internal letter dan outgoing letter.
  • Memperbaharui/update dan record data

Fungsi:

  • Pengadaan, seperti (menyediakan SDM sesuai dengan kebutuhan perusahaan)
  • Pengembangan
  • Pemberian kompensasi (kenaikan gaji dan tunjangan karyawan)
  • Perintegrasian
  • Pemeliharaan (kondisi fisik karyawan seperti kesehatan dan keamanan) (OL-1)

Baca juga : Mengenal Apa Itu PPIC serta Tugas dan Skill yang Harus Dimiliki



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya