Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Akreditasi Jamin Mutu Pelayanan Rumah Sakit  

Mediaindonesia.com
24/11/2021 22:41
Akreditasi Jamin Mutu Pelayanan Rumah Sakit  
Pelantikan pengurus LAM-KPRS(Dok. Pribadi)

LEMBAGA Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) mengingatkan pentingnya akreditasi rumah sakit untuk menjamin pelayanan kepada pasien. Akreditasi rumah sakit diperlukan untuk mendapatkan gambaran pemenuhan standar pelayanan sehingga mutunya dapat dipertanggungjawabkan.  

"Akreditasi menjadi faktor sangat penting untuk mengukur mutu pelayanan rumah sakit. Persoalan akreditasi ini sangat penting, sehingga harus mendapatkan perhatian utama seluruh health care provider," kata Ketua Umum LAM-KPRS Andi Wahyuningsih Attas melalui keterangan pers yang diterima, Rabu (24/11).  

Hal itu disampaikannya saat pengukuhan organisasi dan pelantikan pengurus LAM-KPRS di Jakarta beberapa waktu lalu. Kondisi saat ini, ujarnya, belum semua rumah sakit melakukan akreditasi.  

Ia menyebut dari total 3.145 rumah sakit yang ada di seluruh Indonesia baru 2.482 rumah sakit terakreditasi. Pemerintah sendiri menargetkan tahun 2023 mendatang seluruh rumah sakit telah mengantongi akreditasi.  

"Kenapa penting karena rumah sakit memberikan pelayanan yang paling kritis dan berbahaya dalam sistem pelayanan dan sasaran kegiatannya adalah jiwa manusia. Ini artinya pekerjaan rumah terkait persoalan akreditasi RS masih cukup panjang," ucapnya.  

Menurutnya, akreditasi merupakan bentuk pengakuan pemerintah kepada rumah sakit yang telah memenuhi standar yang telah ditetapkan.  Di tengah tantangan global yang semakin kompleks, imbuhnya, standar mutu rumah sakit di Indonesia juga dituntut untuk sejajar dengan mutu pelayanan tingkat Internasional.  

Baca juga : Simak, Ini Tips dari UNICEF untuk Menjaga Kesehatan Mental Keluarga di Tengah Pandemi

Karena itu, peningkatan mutu dan keselamatan pasien harus dilakukan seluruh rumah sakit di Indonesia secara berkesinambungan dan berkelanjutan.  

"Kami berharap akreditasi tidak dijadikan sebagai beban namun dijadikan pemacu untuk menaikkan kelas rumah sakit tersebut. Jika rumah sakit tersebutmemiliki akreditasi yang baik saya yakin jumlah pasien yang datang juga akan semakin banyak dan tingkat kepuasaan pasien pun akan semakin meningkat," ujarnya.  

Ia mengatakan rumah sakit akan dirugikan jika tidak segera melakukan akreditasi. Menurutnya, salah satu dampak rumah sakit belum terakreditasi antata lain asuransi enggan bekerja sama. Selain itu, izin operasional juga berpotensi tidak diperpanjang pemerintah jika RS tidak juga melakukan akreditasi.  

Saat ini ada enam lembaga yang ditetapkan pemerintah untuk melakukan proses akreditasi. LAM-KPRS merupakan salah satu lembaga yang menyelenggarakan akreditasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6604/2021 tentang Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit.  

Menurut Komisaris Utama LAM-KPRS Supriyantoro, proses akreditasi sebenarnya layaknya penilaian atau rapor rumah sakit. Tujuannya juga memberikan pengakuan dan penghargaan kepada rumah sakit yang telah mencapai tingkat pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya