Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
BELAKANGAN ini jumlah perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing kian meningkat. Karenanya, kata outsourcing menjadi sering terdengar. Namun, masih banyak calon pekerja yang belum paham benar, apa sebenarnya yang dimaksud dengan tenaga kerja outsourcing itu.
Di Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, outsourcing atau alih daya dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65, dan 66.
Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing.
Baca juga: Ini Daftar Tujuh Perusahaaan Outsourcing di Jakarta
Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Misalnya operator telepon, call centre, petugas satpam, dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.
Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan/BPJS Kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.
Meski menguntungkan perusahaan, sistem itu merugikan untuk karyawan outsourcing kenapa? Selain tidak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk. Persentase potongan gaji ini bisa mencapai 30%,untuk jasa bagi perusahaan outsourcing.
Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Bedanya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung.
Nantinya, perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya.
Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.
Sebelum menanda tangani perjanjian kerja, ada baiknya memperhatikan jangka waktu perjanjian. Pastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Hal itu dimaksudkan apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerja samanya dengan perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang bersamaan, berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja. (OL-1)
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang digelontorkan pemerintah pada Juni hingga Juli 2025 dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.
Jika sebelumnya bahasa Inggris menjadi standar, kini bahasa Mandarin mulai mencuat sebagai keahlian baru yang dibutuhkan dalam dunia profesional modern.
Sistem outsourcing atau alih daya selama ini menjadi solusi efisiensi bagi berbagai perusahaan di Indonesia.
Setiap generasi sudah pasti memiliki perspektif, gaya, dan harapan masing-masing dengan keunikan sendiri. Begitu pula dengan tantangan-tantangan komunikasi.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah berbicara tentang tarif sebagai raksasa yang menciptakan lapangan kerja.
LinkedIn Hiring Assistant dirancang untuk menangani tugas-tugas perekrutan yang repetitif dan memakan waktu.
Penghapusan outsourcing tanpa perbaikan menyeluruh berisiko mendorong pekerja formal berpindah ke sektor informal yang kurang terlindungi.
Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus outsourcing. Outsourcing dinilai sebagai bentuk perbudakan modern. pEnghapusan sistem alih daya ini realistis demi keadilan para pekerja
Prabowo Subianto berencana menghapus outsouring. Namun langkah strategis dalam menangani persoalan alih daya atau outsourcing bukan menghapus sistem. Melainkan membatasi penerapannya.
May Day harus menjadi momentum bagi pemangku kepentingan untuk saling berkolaborasi demi kesejahteraan buruh atau pekerja Indonesia.
Indonesia kini menjadi salah satu hub teknologi terdepan di Asia Tenggara, dengan industri pengembangan perangkat lunak yang tumbuh pesat dan penuh inovasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved