Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
NASIB guru honorer di daerah masih sangat memprihatinkan bukan hanya dari proyeksi masa depan, namun pendapat bulanannya pun masih di bawah pendapatan daerah. Sehingga seluruh guru honorer masih meneriakkan kesejahteraan padahal perjuangannya untuk mendidik generasi bangsa sangat besar.
Guru honorer Susi Febri Ariza, 34, yang mengajar di SD 23 Payakumbuh Sumatra Barat sudah merasakan pahitnya menjadi guru honorer. Bagaimana tidak, sejak 2007 dirinya sudah mengabdi pada pendidikan dengan upah per bulannya hanya Rp700 ribu, bahkan awal karirnya hanya diberi Rp150 ribu.
"Hanya Rp700 ribu per bulan. Tetapi ada insentif dari pemerintah daerah sudah 2 tahun ini Rp800 ribu per bulan. Pada 2 tahun sebelumnya hanya Rp600 ribu per bulan dan 2 tahun sebelumnya lagi Rp450 ribu," kata Susi kepada Media Indonesia, Minggu (14/11).
Baca juga: 3 Warga Meninggal Dunia Akibat Angin Kencang di Mojokerto
Diketahui upah minimum regional (UMR) Payakumbuh sendiri sebesar Rp2.484.000 dan gaji guru honorer yang diterima Susi Rp700 ribu. Untungnya pemerintah daerah bersedia menganggarkan untuk memberikan insentif kepada guru honorer sebesar Rp800 ribu sehingga totalnya Rp1,5 juta itu pun tidak sampai UMR.
Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, Susi juga mengandalkan ternak ayam dan tanaman sekitar rumah yang dijual untuk memenuhi kebutuhannya hidupnya dan keluarga. Ibu 2 anak tersebut juga menjual pakan ayam dedak, jagung dan lainnya.
Susi menyebutkan upah tersebut nyatanya harus bisa disyukuri karena banyak daerah nasib guru honorernya masih jauh di bawah kata sejahtera. Ia mengatakan, sejumlah guru honorer upah per bulannya hanya Rp500 ribu tanpa bantuan insentif dari pemerintah daerah.
"Tiap daerah tidak mendapatkan insentif itu, tapi Alhamdulillah insentif kami dapat dari kebijakan dari Pemerintah Payakumbuh. Banyak juga teman teman di daerah tidak dapat insentif misalnya di Kabupaten Lima Puluh Kota hanya Rp500-600 ribu dan tidak dapat insentif dan tergantung pemerintah daerahnya," ujarnya.
Titik terang untuk meningkatkan kesejahteraan sudah terbuka, dirinya lolos seleksi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga harapan nasib baik terus menyertainya. Pemenuhan kesejahteraan untuk keluarga bisa terwujud.
Sehingga dorongan untuk kesejahteraan bagi guru honorer menjadi hak yang mutlak untuk diperjuangkan. Guru honorer masih menuntut kesejahteraan dan upah yang layak kepada pemerintah.
"Setidaknya upah bisa sesuai dengan UMR setidaknya kalau tidak bisa diangkat langsung maka bisa diberikan upah sesuai UMR agar kesejahteraannya juga terbantu," pungkasnya.(H-3)
Bupati Eka Putra juga menyampaikan, akan memperjuangkan tenaga honorer ini untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
DPRD Provinsi DKI Jakarta Basri Baco mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang telah melantik sebanyak 2.703 orang Tahap I 2024 sebagai PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang juga sering disebut P3K, merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan juga sejatinya disebut tak sekadar memotong, melainkan mengalihkan dana untuk mendukung program prioritas.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Pemda juga diminta untuk meningkatkan realisasi belanja daerah sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor swasta.
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved