Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEBIJAKAN terbaru pemerintah soal tes PCR bagi penumpang angkutan udara menuai banyak kritik. Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan tetap menerapkan kebijakan itu sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021.
Adapun, sejumlah aturan akan terus dievaluasi sesuai dengan kondisi di lapangan. "Semua regulasi akan tetap dievaluasi per dua minggu," ujar Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting, Senin (25/10).
Baca juga: Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp300 Ribu
Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan pemerintah untuk mengeluarkan aturan pengetatan perjalanan di tengah pelonggaran kapasitas penumpang pesawat. Pertama, adanya varian baru khusus Delta dan sub variannya yang lebih menular, sehingga dapat meningkatkan morbiditas dan mortalitas
Kedua, adanya kelompok rentan, seperti lansia, komorbid, disabilitas dan ibu hamil, yang kini diizinkan melakukan perjalanan. "Selanjutnya, social mixing yang tinggi akibat mobilitas meningkat. Komunikasi risiko yang harus berkelanjutan dan ketidakpatuhan protokol kesehatan yang meningkat," imbuh Alexander.
Dia menegaskan bahwa aturan tes PCR diterapkan untuk keselamatan masyarakat dari potensi penularan covid-19. "Semangatnya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman pandemi. Kendati sudah banyak perbaikan, tetapi penularan (covid-19) masih ada di komunitas," pungkasnya.
Baca juga: Diprediksi Hampir 20 Juta Orang Jawa-Bali Lakukan Mobilitas saat Libur Nataru
Diketahui, pemerintah telah menerapkan aturan baru untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan operator transportasi. Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut terdapat sejumlah perubahan, seperti pelaku perjalanan udara yang boleh melakukan tes antigen.
"Untuk moda udara wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan," jelas Wiku.(OL-11)
Presiden mendoakan agar mendiang mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan dan diampuni segala dosa-dosanya.
SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut, Indonesia sudah memasuki endemi pada 21 Juni 2023. Terjadi penurunan kasus hingga 89% dalam sebulan.
Seperti halnya virus korona, bentuk patologi sosial semacam itu kini juga masih ada dan bergentayangan. Mereka cuma bermutasi menjadi bentuk lain, dari yang kelas teri hingga kakap.
Dalam waktu satu-dua minggu Presiden Joko Widodo akan umumkan transisi pandemi ke endemi.
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Pemerintah menganjurkan agar masyarakat tetap melakukan vaksin booster covid-19 meski aturan wajib masker resmi dicabut.
Epidemiolog sekaligus peneliti Global Health Security, Dicky Budiman, mengatakan bahwa sebetulnya hal tersebut tidak mengagetkan karena covid-19 kini sudah menjadi endemi.
Berikut adalah 8 langkah pencegahan Covid-19 yang perlu diterapkan masyarakat untuk memutus rantai penularan virus:
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran pada 28 Mei lalu mengenai kewaspadaan lonjakan covid-19.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) dalam Surat Edaran mengenai kewaspadaan lonjakan covid-19 menyebut varian dominan yang beredar di Indonesia adalah MB.1.1.
PENGURUS IAKMI dr Iqbal Mochtar mengatakan peningkatan kasus covid-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia, saat ini belum sampai pada level mengkhawatirkan.
"Angka ini menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan dengan puncak wabah tahun ini,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved