KEBIJAKAN terbaru pemerintah soal tes PCR bagi penumpang angkutan udara menuai banyak kritik. Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan tetap menerapkan kebijakan itu sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021.
Adapun, sejumlah aturan akan terus dievaluasi sesuai dengan kondisi di lapangan. "Semua regulasi akan tetap dievaluasi per dua minggu," ujar Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting, Senin (25/10).
Baca juga: Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp300 Ribu
Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan pemerintah untuk mengeluarkan aturan pengetatan perjalanan di tengah pelonggaran kapasitas penumpang pesawat. Pertama, adanya varian baru khusus Delta dan sub variannya yang lebih menular, sehingga dapat meningkatkan morbiditas dan mortalitas
Kedua, adanya kelompok rentan, seperti lansia, komorbid, disabilitas dan ibu hamil, yang kini diizinkan melakukan perjalanan. "Selanjutnya, social mixing yang tinggi akibat mobilitas meningkat. Komunikasi risiko yang harus berkelanjutan dan ketidakpatuhan protokol kesehatan yang meningkat," imbuh Alexander.
Dia menegaskan bahwa aturan tes PCR diterapkan untuk keselamatan masyarakat dari potensi penularan covid-19. "Semangatnya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman pandemi. Kendati sudah banyak perbaikan, tetapi penularan (covid-19) masih ada di komunitas," pungkasnya.
Baca juga: Diprediksi Hampir 20 Juta Orang Jawa-Bali Lakukan Mobilitas saat Libur Nataru
Diketahui, pemerintah telah menerapkan aturan baru untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan operator transportasi. Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut terdapat sejumlah perubahan, seperti pelaku perjalanan udara yang boleh melakukan tes antigen.
"Untuk moda udara wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan," jelas Wiku.(OL-11)