Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH menetapkan harga tes PCR untuk pelaku perjalanan dengan pesawat sebesar Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam. Langkah itu diambil berdasarkan masukan dari masyarakat. Nilai itu turun dari yang sebelumnya ditetapkan yakni Rp450 ribu dan berlaku 2x24 jam.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara daring, Senin (25/10).
Dia menambahkan, kebijakan wajib tes PCR itu dilakukan sebagai langkah antisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus covid-19. Kendati kasus harian di Indonesia saat ini tergolong rendah, langkah preventif diperlukan untuk menghindari kemungkinan terburuk.
Itu juga berkenaan dengan adanya momen libur panjang di akhir tahun. Belajar dari pengalaman di 2020, kata Luhut, pemerintah tak menginginkan adanya lonjakan kasus pascalibur panjang. Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru.
Baca juga: Penumpang KRL Terus Meningkat, KAI Commuter Minta Prokes Tetap Ditaati
Terlebih berdasarkan survei Balitbang Kemenhub, wilayah Jawa-Bali diperkirakan akan ada volume perjalanan sekitar 19,9 juta, sedangkan Jabodetabek 4,45 juta. "Peningkatan pergerakan penduduk, tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat, akan meningkatkan resiko penyebaran kasus," kata Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali.
"Dapat kami sampaikan bahwa mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan resiko kenaikan kasus," sambungnya.
Luhut meminta agar masyarakat memahami alasan pemerintah mewajibkan tes PCR untuk perjalanan pesawat. Pemerintah, imbuhnya, melihat potensi peningkatan kasus dan diharapkan dengan tes tersebut potensi itu tak terjadi. (OL-4)
"Pendukung tidak akan diizinkan masuk ke dalam stadion kecuali mereka menunjukkan bukti vaksinasi penuh dan menunjukkan hasil tes PCR negatif."
Hingga hari ini, jumlah kasus konfirmasi positif covid-19 di Jakarta mencapai 482.264 orang. Lalu, 442.059 orang sudah dinyatakan sembuh dan 8.014 orang meninggal dunia.
MEDICAL Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN) menggelar Swab Antigen dan PCR gratis di Lapangan Tennis Bank Mandiri, Menteng Dalam Tebet Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2021).
Sementara, dilaporkan jumlah pengguna KRL Jabodetabek terus meningkat mencapai 400-500 ribu orang perhari.
Erwin Kurniawan menambahkan kelima orang yang ditangkap tersebut berinisial DDS, dan KA yang merupakan calon penumpang pemesan surat keterangan hasil negatif PCR palsu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved