Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Relawan Jokowi Desak Tito Cabut Aturan PCR Penerbangan

Mediaaindonesia.com
23/10/2021 17:30
Relawan Jokowi Desak Tito Cabut Aturan PCR Penerbangan
Ilustrasi(Antara)

Mulai Minggu (24/10), calon penumpang moda transportasi udara dari dan ke daerah wilayah Jawa dan Bali serta daerah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 diwajibkan menunjukkan dua dokumen, yakni kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes reaksi berantai polimerase transkripsi balik (RT PCR). Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Hal itu memicu kontroversi. Ketua Jokowi Mania (JoMan), Imanuel Ebenezer menyatakan penerbitan UU itu sangat bermotif dan beraroma bisnis. Imanuel mempertanyakan keputusan Mendagri Tito Carnavian mengeluarkan aturan tersebut.

"Dugaan saya ada aroma bisnis dari keputusan syarat PCR ini.  Kabarnya stok bahan PCR   berlimpah sementara masyarakat sudah berkurang ikut tes ini.  Saya dengar banyak yg mau kadaluwarsa stok PCRnya," kata Noel, Sabtu (23/10).

Ia menduga ada mafia kesehatan yang hendak mengeruk untung besar dari syarat peneraoan PCR untuk penerbangan. Noel  meminta agar Mendagri Tito Carnavian menyerap aspirasi masyarakat. Bahwa aturan keharusan menggunakan PCR itu merugikan banyak kelompok. Noel menyebut sejumlah pihak yang dirugikan yakni penumpang, pihak travel, maskapai, hotel dan para pelaku UMKM.

"Saya tak mengerti jalan pikiran Mendagri. Harusnya jangan membuat kegaduhan baru yg hanya merusak citra presiden jokowi yg berpihak kepada rakyat yg sedang susah. Instruksi Mendagri itu harus direvisi, pembatasan kegiatan itu wajib tapi tidak memberatkan. Cukup antigen dan vaksin harusnya sudah  bagus," tandas Noel.

Aktivis 98 ini juga mengkritisi satgas penanganan covid yang tidak berbasis data dalam mengeksekusi keputusan. Seharusnya ketika menyetujui pelonggaran jumlah pesawat sampai 100 persen, maka regulasi pembatasan lain dilonggarkan. "Ini kan tidak. Mobilitas udara dinaikkan. Tapi syarat malah diperketat. Harusnya sama saja dengan yang lalu. Tinggal pengawasan aja yang ketat," tandasnya. 

Adapun pengamat transportasi Djoko Setidjowarno menilai syarat wajib PCR sangat memberatkan bagi penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan. Selain memberatkan dari sisi biaya, pelayanan di bandara pun belum optimal. Menurut dosen Unika Soegijapranata Semarang, Jawa Tengah, itu, syarat wajib PCR yang enggan dipilih konsumen tentu akan berdampak pada terus melesunya bisnis maskapai.

Konsumen, khususnya di Jawa, kemungkinan besar akan lebih memilih bepergian dengan kendaraan pribadi atau dengan kereta api. Terlebih, kini jalur Tol Trans Jawa sudah semakin nyaman digunakan. "Di Jawa itu kalau tidak bawa mobil sendiri karena jalan tolnya sudah bagus, ya orang akan pilih naik kereta. Kereta yang sekelas pesawat (premium) itu pun cukup laris," katanya.

Belum lagi terkait biaya tes yang tidak sama antara di Jawa dan luar Jawa meski pemerintah sudah menetapkan harga tertingginya sebesar Rp495 ribu dan Rp525 ribu. "Di luar Jawa itu Rp495 ribu mau berapa jam pun, semua sama. Tapi di Jawa, Rp495 ribu untuk hasil 24 jam. Kalau minta yang 12 jam, harganya sampai Rp750 ribu," ujarnya.

Belum lagi terkait biaya tes yang tidak sama antara di Jawa dan luar Jawa meski pemerintah sudah menetapkan harga tertingginya sebesar Rp495 ribu dan Rp525 ribu." Di luar Jawa itu Rp495 ribu mau berapa jam pun, semua sama. Tapi di Jawa, Rp495 ribu untuk hasil 24 jam. Kalau minta yang 12 jam, harganya sampai Rp750 ribu," ujarnya.

Djoko pun menilai kewajiban PCR bagi penumpang pesawat seharusnya bisa dihapuskan. Jika hal itu bisa dilakukan, ia meyakini bisnis angkutan udara bisa kembali membaik. (Ant/OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik