Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Saat Pandemi Kesadaran Asuransi Naik, Prinsip Dasar Asuransi Perlu Dipahami

Mediaindonesia.com
20/10/2021 13:17
Saat Pandemi Kesadaran Asuransi Naik, Prinsip Dasar Asuransi Perlu Dipahami
Deputi Direktur Pengawasan Asuransi 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kristianto Andi Handoko.(Ist/Youtube)

PANDEMI Covid-19 harus diakui telah memberikan dampak luar biasa bagi masyarakat. Di satu sisi, upaya pembatasan aktivitas publik lewat penerapan kebijakan PSBB dan berikutnya PPKM sebagai bentuk upaya membatasi penyebaran virus Covid-19, tak ayal membuat seret roda perekonomian publik.

Namun di pihak lain, ada sisi positif yang tumbuh pada cara pandang masyarakat terhadap asuransi, khususnya asuransi jiwa dan kesehatan. Seperti diketahui, tingkat kesadaran masyarakat Indonesia untuk berasuransi masih sangat rendah.

Dengan merebaknya pandemi, khususnya  ketika terjadi  serangan gelombang kedua Covid-19 medio Juli 2021 lalu yang menyebabkan ribuan korban jiwa melayang, telah memaksa masyarakat kembali mengkaji ulang cara pandang mereka terhadap kebutuhan berasuransi.

Pernyataan tersebut dikemukakan Deputi Direktur Pengawasan Asuransi 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kristianto Andi Handoko dalam sebuah diskusi secara webinar baru-baru.

"Telah terjadi peningkatan penetrasi asuransi hingga 3,11% selama pandemi Covid-19 hingga periode Juli 2021. Angka tersebut meningkat  isbanding posisi akhir tahun 2020 yang sebesar 2,92%," kata Kristianto pada keterangan pers, Rabu (20/10).

"Perihal peningkatan kesadaran berasuransi tersebut, bolehlah kita menengok data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang peningkatan pendapatan premi yang terjadi pada produk asuransi jiwa nasional," tuturnya.

Dalam lima bulan terakhir, terus terjadi peningkatan pendapatan premi asuransi jiwa konvensional, dari posisi Rp65,1 triliun pada April 2021, meningkat menjadi Rp72,9 triliun pada Mei, dan terus meningkat menjadi Rp94,01 triliun pada Juni.

Pada akhir Agustus 2021, pendapatan premi perusahaan asuransi jiwa konvensional tercatat naik menjadi Rp121,17 triliun.

Angka tersebut, menurut Kristianto, merupakan gambaran positif mengenai peningkatan kesadaran masyarakat untuk berasuransi. Dalam masa pandemi, masyarakat makin menyadari pentingnya asuransi untuk menjamin kesehatan dan jiwa mereka.

Sejumlah kejadian yang belakangan terjadi, termasuk salah satunya berita tentang proses klaim dari seorang aktris ke Prudential Indonesia, menunjukkan semakin pentingnya edukasi mengenai asuransi harus dilakukan berdampingan dengan penjualan asuransi agar semakin banyak masyarakat terlindungi.

"Melalui peningkatan pemahaman asuransi serta prinsip-prinsip asuransi, masyarakat diharapkan akan terhindar dari kesalahpahaman, dan yang lebih penting, mengetahui dengan jelas manfaat yang diperoleh dari asuransi sehingga dapat meningkatkan literasi dan penetrasi asuransi di Indonesia," papar Kristianto.

Kristianto menjelaskan bahwa prinsip pertama dalam dunia asuransi yang harus dipahami masyarakat, adalah Insurable Interest. Prinsip ini menjelaskan bahwa seseorang diberikan hak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya.

"Hak ini otomatis timbul setelah adanya perjanjian yang sering disebut Polis dan telah memiliki dasar hukum," ucapnya.

Sebagai contoh, untuk mengasuransikan seseorang, Anda harus memiliki hubungan seperti ayah, ibu, suami, istri, dan anak. Tentunya anggota masyarakat terkait juga bisa mengasuransikan diri sendiri.

"Contoh lainnya adalah Anda bisa mengasuransikan bisnis Anda sendiri atau orang-orang berhubungan dengan bisnis Anda seperti karyawan," kata Kristianto. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya