Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PLASTIK kemasan pangan yang mengandung Bisphenol-A (BPA) kembali menjadi sorotan. Hal ini mendorong Centre for Public Policy Studies (CPPS), sebuah lembaga yang mengkaji berbagai kebijakan publik di Indonesia, menggelar dialog publik virtual dengan tema “Mendesain Regulasi Bisphenol-A (BPA) yang Tepat”, Rabu (13/10).
Secara khusus, dialog tersebut memusatkan perhatian dari sisi hilir diskursus BPA. Dialog tersebut menghadirkan Nia Umar, Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) dan Koordinator Presidium Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA), dr Irfan Dzakir Nugroho,Sp.A. dokter spesialis anak, anggota Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Para pemateri dan penanggap menilai bahwa Bisphenol-A (BPA) merupakan kandungan berbahaya yang memiliki risiko jangka panjang yang tidak boleh digunakan dalam kemasan pangan (makanan dan minuman), terutama yang dikonsumsi oleh ibu hamil dan menyusui, dan balita.
Menurut Nia Umar, BPA menjadi problematik karena ada di mana-mana dan bisa masuk dengan mudah dalam rantai konsumsi. BPA dengan mudah masuk ke rantai makanan dan dapat ditemukan dalam urin, darah, termasuk darah ibu hamil, tali pusat, dan ASI.
“BPA memiliki risiko yang sangat besar terhadap ibu hamil. BPA mengganggu kerja endokrin dan meniru
estrogen,” ungkapnya.
“BPA adalah polusi yang tidak terlihat dan tidak tercium, namun bisa masuk kemana-mana dengan berbagai cara. Penggunaannya yang terlalu masif dan tidak disadari akan membuat banyak orang terkena penyakit akibat paparan BPA,” tambahnya.
Nia berharap pemerintah bisa tegas dalam mengatur kemasan yang mengandung BPA. “Harus ada aturan yang tegas dan kampanye resmi yang ditayangkan di semua media yang berisi edukasi tentang BPA, dan BPOM perlu mengkaji ulang regulasinya,” tutup Nia.
Sementara dr Irfan Dzakir menyampaikan bahwa toksisitas BPA telah menjadi perhatian, terutama
di negara-negara Erop dan Amerika. Toksisitas BPA menimbulkan berbagai penyakit.
“Efeknya sangat luas di berbagai kelompok. Sudah banyak studi yang membuktikan hal tersebut, dan untuk
mencegahnya dibutuhkan regulasi preventif yang menjauhkan masyarakat dari bahaya BPA,” tambahnya.
“BPA terdapat di seluruh bagian tubuh dan sudah banyak studi membuktikan bahwa bahaya BPA
terkait dengan gangguan hormonal, kanker, penyakit saraf dan obesitas,” tegas dokter spesialis anak
yang juga ahli dalam bidang hematologi.
“Ada hubungan yang kuat antara paparan BPA dan gangguan perilaku manusia, terutama pada anak-anak. BPA ini menyerupai estrogen dalam tubuh, sehingga mengganggu perkembangan organ seksual pada anak-anak,” katanya.
Dari perspektif perlindungan anak, Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan penjelasan bahwa anak-anak memiliki hak atas kesehatan dan hak atas hidup yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Arist juga menyatakan bahwa pemerintah memegang amanah Undang Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. “Hak ini adalah hak yang sangat fundamental,” ungkapnya.
“BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebagai wakil Pemerintah memilki kewenangan untuk melindungi masyarakat. Kalau kita ingin mendesain regulasi BPA yang tepat, maka kita harus kembalikan ke Pemerintah,” tegasnya.
“Tidak ada toleransi BPA terhadap hak kesehatan anak, ibu hamil dan bayi,” ungkap Arist.
Merespons informasi yang disampaikan para pemateri, Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, mengaku senang mendapat banyak masukan dan rekomendasi terkait kebijakan BPA.
“Memang Bappenas tidak spesifik menangani BPA, namun kesehatan ibu dan anak menjadi prioritas utama,” kata Pungkas.
Ia menambahkan arah RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) adalah peningkatan SDM dan diperlukan pemahaman bersama antara kementerian atau lembaga negara dalam menghadapi BPA. Ia mengatakan bahwa perlu membuat dan menerapkan regulasi yang memang bisa diterapkan di Indonesia.
Pungkas juga mengatakan bahwa edukasi perlu diperkuat dan dipertajam, dan Bappenas harus memiliki lebih banyak informasi agar bisa menghasilkan kebijakan yang tepat.(RO/OL-09)
Penyakit jantung bawaan merupakan kelainan struktur jantung yang didapat sejak lahir dan berpotensi mengganggu aliran darah ke seluruh tubuh.
Seiring meningkatnya misi komersial ke luar angkasa, para ahli memperingatkan adanya risiko kesehatan reproduksi yang terabaikan. Apakah manusia siap bereproduksi di orbit?
Data menunjukkan sekitar 30% bayi mengalami gumoh, dengan puncak frekuensi pada usia 3 hingga 4 bulan.
Membedong kaki dengan tujuan meluruskan struktur tulang tidak memiliki dasar medis.
Pemilihan alas kaki seharusnya mengutamakan kenyamanan anak di atas fungsi korektif yang belum tentu diperlukan.
Seiring bertambahnya usia kehamilan, ukuran bayi yang semakin besar akan memberikan tekanan mekanis pada pembuluh darah di sekitar panggul.
Kasus gangguan jiwa anak dan remaja di Jawa Barat meningkat. RSJ Cisarua mencatat kunjungan naik hingga 30 pasien per hari, depresi jadi kasus dominan.
Edukasi seksual tidak perlu menunggu anak dewasa. Sebaliknya, langkah perlindungan ini justru harus dimulai sejak usia dini untuk membentengi anak dari pelecehan seksual.
Pendekatan bermain jauh lebih efektif dalam memberikan edukasi seksual karena membuat informasi lebih mudah diterima tanpa menciptakan rasa takut pada anak.
Langkah preventif harus dimulai bahkan sebelum keberangkatan. Orangtua diminta untuk tidak meremehkan pemeriksaan kesehatan awal bagi anak.
Kurangnya paparan sinar matahari akibat cuaca mendung dan hujan terus-menerus berisiko menurunkan produksi Vitamin D alami dalam tubuh.
Kelengkapan imunisasi sesuai usia merupakan benteng terkuat bagi anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved