Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PLASTIK kemasan pangan yang mengandung Bisphenol-A (BPA) kembali menjadi sorotan. Hal ini mendorong Centre for Public Policy Studies (CPPS), sebuah lembaga yang mengkaji berbagai kebijakan publik di Indonesia, menggelar dialog publik virtual dengan tema “Mendesain Regulasi Bisphenol-A (BPA) yang Tepat”, Rabu (13/10).
Secara khusus, dialog tersebut memusatkan perhatian dari sisi hilir diskursus BPA. Dialog tersebut menghadirkan Nia Umar, Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) dan Koordinator Presidium Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA), dr Irfan Dzakir Nugroho,Sp.A. dokter spesialis anak, anggota Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Para pemateri dan penanggap menilai bahwa Bisphenol-A (BPA) merupakan kandungan berbahaya yang memiliki risiko jangka panjang yang tidak boleh digunakan dalam kemasan pangan (makanan dan minuman), terutama yang dikonsumsi oleh ibu hamil dan menyusui, dan balita.
Menurut Nia Umar, BPA menjadi problematik karena ada di mana-mana dan bisa masuk dengan mudah dalam rantai konsumsi. BPA dengan mudah masuk ke rantai makanan dan dapat ditemukan dalam urin, darah, termasuk darah ibu hamil, tali pusat, dan ASI.
“BPA memiliki risiko yang sangat besar terhadap ibu hamil. BPA mengganggu kerja endokrin dan meniru
estrogen,” ungkapnya.
“BPA adalah polusi yang tidak terlihat dan tidak tercium, namun bisa masuk kemana-mana dengan berbagai cara. Penggunaannya yang terlalu masif dan tidak disadari akan membuat banyak orang terkena penyakit akibat paparan BPA,” tambahnya.
Nia berharap pemerintah bisa tegas dalam mengatur kemasan yang mengandung BPA. “Harus ada aturan yang tegas dan kampanye resmi yang ditayangkan di semua media yang berisi edukasi tentang BPA, dan BPOM perlu mengkaji ulang regulasinya,” tutup Nia.
Sementara dr Irfan Dzakir menyampaikan bahwa toksisitas BPA telah menjadi perhatian, terutama
di negara-negara Erop dan Amerika. Toksisitas BPA menimbulkan berbagai penyakit.
“Efeknya sangat luas di berbagai kelompok. Sudah banyak studi yang membuktikan hal tersebut, dan untuk
mencegahnya dibutuhkan regulasi preventif yang menjauhkan masyarakat dari bahaya BPA,” tambahnya.
“BPA terdapat di seluruh bagian tubuh dan sudah banyak studi membuktikan bahwa bahaya BPA
terkait dengan gangguan hormonal, kanker, penyakit saraf dan obesitas,” tegas dokter spesialis anak
yang juga ahli dalam bidang hematologi.
“Ada hubungan yang kuat antara paparan BPA dan gangguan perilaku manusia, terutama pada anak-anak. BPA ini menyerupai estrogen dalam tubuh, sehingga mengganggu perkembangan organ seksual pada anak-anak,” katanya.
Dari perspektif perlindungan anak, Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan penjelasan bahwa anak-anak memiliki hak atas kesehatan dan hak atas hidup yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Arist juga menyatakan bahwa pemerintah memegang amanah Undang Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. “Hak ini adalah hak yang sangat fundamental,” ungkapnya.
“BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebagai wakil Pemerintah memilki kewenangan untuk melindungi masyarakat. Kalau kita ingin mendesain regulasi BPA yang tepat, maka kita harus kembalikan ke Pemerintah,” tegasnya.
“Tidak ada toleransi BPA terhadap hak kesehatan anak, ibu hamil dan bayi,” ungkap Arist.
Merespons informasi yang disampaikan para pemateri, Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, mengaku senang mendapat banyak masukan dan rekomendasi terkait kebijakan BPA.
“Memang Bappenas tidak spesifik menangani BPA, namun kesehatan ibu dan anak menjadi prioritas utama,” kata Pungkas.
Ia menambahkan arah RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) adalah peningkatan SDM dan diperlukan pemahaman bersama antara kementerian atau lembaga negara dalam menghadapi BPA. Ia mengatakan bahwa perlu membuat dan menerapkan regulasi yang memang bisa diterapkan di Indonesia.
Pungkas juga mengatakan bahwa edukasi perlu diperkuat dan dipertajam, dan Bappenas harus memiliki lebih banyak informasi agar bisa menghasilkan kebijakan yang tepat.(RO/OL-09)
Kemendukbangga/BKKBN menyiapkan sejumlah posko layanan keluarga di berbagai titik strategis jalur mudik Lebaran 2026 yang tersebar di 31 provinsi
Penasaran kenapa bayi manusia lahir tidak berdaya sementara anak hewan langsung bisa jalan? Simak alasan evolusi, anatomi panggul, dan batas metabolisme ibu.
Banyak orang tua menganggapnya cara aman agar bayi tetap terhubung dengan orang terkasih yang tinggal jauh.
Grace Bell mencetak sejarah di Inggris dengan melahirkan Hugo melalui transplantasi rahim dari donor yang sudah meninggal.
Perkembangan janin yang tidak sempurna hingga memicu PJB dipengaruhi oleh berbagai faktor risiko dari sisi kesehatan orang tua maupun lingkungan.
Penyakit jantung bawaan merupakan kelainan struktur jantung yang didapat sejak lahir dan berpotensi mengganggu aliran darah ke seluruh tubuh.
Lebih lanjut, dimulai sejak tanggal 27 Maret 2026, X menyatakan akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi.
Kanker ginjal pada anak, terutama jenis Tumor Wilms (nefroblastoma), umumnya tidak dapat dicegah.
Anak-anak diajak menyelami nilai-nilai penting seperti sikap saling menolong, rasa syukur, serta kepedulian terhadap lingkungan dan sesama manusia lewat dongeng.
Kebersamaan bisa dilakukan oleh ayah maupun ibu, tergantung siapa yang memiliki kesempatan.
Aturan pemberian makan anak atau feeding rules tidak hanya bicara soal apa yang dimakan, tetapi mencakup tiga pilar utama: jadwal, prosedur, dan lingkungan.
IDAI rilis panduan mudik aman bersama anak. Simak tips imunisasi, protokol kesehatan, perlengkapan wajib, hingga aturan car seat sesuai usia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved