Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KLHK Pulihkan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 di Tegal

Atalya Puspa
22/9/2021 15:55
KLHK Pulihkan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 di Tegal
Seorang perangkat desa menunjukkan lokasi menumpuknya limbah peleburan logam (damset) di Desa Pesarean, Tegal, Jateng.(Antara)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan tahap pertama pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 di dumpsite Limbah B3 Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.

"Luasan lahan yang telah dipulihkan sebesar 2.855 m2 dan volume 3.301 ton, pada tahun 2021," kata Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3, Haruki Agustina dalam pernyataannya.

Lahan terkontaminasi Limbah B3 berdampak besar pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan terpapar seperti perempuan dan anak-anak yang banyak ditemukan di sekitar lokasi kawasan terdampak. Karena itu pemulihannya menjadi sangat penting.

"Pemerintah hadir harus memberikan edukasi kepada masyarakat. Kita bangun masyarakatnya yang sadar dan paham dengan membuat program-program pemulihan lingkungan ke depannya," kata Haruki.

Menurut pemerintah desa setempat, masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar lokasi limbah peleburan logam seperti aki bekas, tembaga dan alumunium setinggi 3 meter itu menjadi korban pencemaran lingkungan karena air menjadi kuning, serta munculnya sejumlah penyakit. Pemerintah desa mengatakan, sedikitnya 20 warga menderita tunagrahita (down syndrome) sebagai akibat pencemaran limbah B3 itu.

Berdasarkan kajian, jelasnya, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu lokasi Prioritas Nasional dikarenakan masyarakatnya dikenal memiliki keterampilan untuk membuat perkakas logam, daur ulang barang bekas dan peleburan logam skala rumah tangga yang telah membantu meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat.

"Saat ini, kegiatan tersebut dilakukan dengan metode dan teknologi sederhana sehingga berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan akibat limbah sisa kegiatan yang tidak dikelola dengan baik," ujar Haruki.

Selesai 2023
Menurut Haruki, pemulihan tersebut akan berlanjut dan ditargetkan untuk selesai pada 2023. Selain lahan terkontaminasi Limbah B3 di Desa Pesarean, imbuhnya, Kabupaten Tegal memiliki dua lokasi pengelolaan Limbah B3, yaitu Perkampungan Industri Kecil (PIK) Desa Kebasen dan di Desa Karangdawa.

PIK Kebasen merupakan lokasi pengusaha pengecoran skala rumah tangga dengan proses peleburan secara mandiri dan dengan metode sederhana berupa tungku peleburan. Sementara itu, di Desa Karangdawa terdapat sentra industri batu gamping yang menggunakan Limbah B3, sampah dan material lainnya sebagai bahan bakar dengan metode sederhana.

Bupati Tegal, Umi Azizah mengungkapkan bersama dengan Pemerintah Pusat dan berbagai instansi terkait, Pemerintah Kabupaten Tegal akan berupaya maksimal memanfaatkan sumber daya yang ada agar persoalan Limbah B3 di Kabupaten Tegal bisa tertangani dengan cepat dan tepat, khususnya di ketiga lokasi terdampak sebagai bentuk investasi lingkungan sehat di masa depan.

Umi berharap ekonomi kerakyatan di Kabupaten Tegal dapat terus berkembang dengan memastikan kegiatan ramah lingkungan dan sumber pencemaran dapat dihentikan. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya