Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Verifikasi Vaksinasi PeduliLindungi Penting Bagi WNA untuk Mengakses Fasilitas Publik

Ferdian Ananda Majni
22/9/2021 11:10
Verifikasi Vaksinasi PeduliLindungi Penting Bagi WNA untuk Mengakses Fasilitas Publik
Warga melakukan scan kode batang (barcode) dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Mal Malioboro, Yogyakarta.(ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

WARGA Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang mendapat vaksin covid-19 di luar negeri dapat memperoleh sertifikat vaksinasi yang terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi.

Caranya dengan mengajukan verifikasi di situs web Kementerian Kesehatan di vaksinln.dto.kemkes.go.id.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan verifikasi itu harus dilakukan WNI dan WNA dengan mendaftar terlebih dahulu. Sehingga dapat mengakses fasilitas publik di Indonesia.

Baca juga: Penggunaan PeduliLindungi di Bandara AP II Tembus 1 Juta Kali

Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi kementerian kesehatan bagi WNI, dan masing-masing keduataan bagi WNA yang hasilnya akan dikonfirmasi via email. 

Pihak yang mengajukan dapat mendaftar dan login ke aplikasi PeduliLindungi , melengkapi data akun untuk mengaktifkan status vaksinasi dan mendapatkan kartu verifikasi vaksinasi dengan masuk ke web PeduliLindungi. 

"Fitur verifikasi ini diharapkan memudahkan WNI dan WNA yang melakukan vaksinasi di luar negeri untuk bisa mengakses fasilitas publik dengan aplikasi PeduliLindungi," kata Wiku dalam keterangan resmi, Rabu (22/9).

Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Permenkumham No. 34 Tahun 2021. Melalui peraturan ini pemerintah memeberikan pengecualian untuk masuk bagi WNA ke Indonesia. 

Pengecualian itu diperuntukkan bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan pemegang visa tinggal terbatas. 

Walaupun demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijakan itu dilakukan secara hati-hati. Menkumham juga memiliki kewenangan untuk melarang dan menolak orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran covid-19 yang tinggi sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan. 

Ditambahkan, sesuai Surat Edaran Satgas covid-19 No. 18 Tahun 2021 beserta 2 adendumnya, serta SK Kasatgas No. 13 Tahun 2021, maka bagi pelaku perjalanan internasional wajib menjalankan protokol kesehatan berupa skrining dokumen dan kesehatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tes ulang PCR sebanyak 2 kali saat tiba, saat entry dan exit tes, serta karantina 8 hari. 

Dan juga, sebagaimana arahan Presiden untuk memprioritaskan upaya pengendalian utama yaitu 3M, 3T dan vaksinasi menjadi bentuk mengoptimalkan upaya menekan peluang penularan covid-19.

Termasuk ke depannya melakukan upaya sero surveilans dengan tujuan untuk mengetahui kekebalan yang sudah terbentuk di masyarakat akibat vaksinasi dan tertular secara alamiah. 

"Mohon dukungan dan kerja sama masyarakat untuk mensukseskan berbagai upaya pengendalian pemerintah yang ada," pungkas Wiku. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik