Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Tinjau PLBN, Menhub Jamin Protokol Penanganan Perjalanan Internasional Berjalan Baik

M. Ilham Ramadhan Avisena
19/9/2021 19:45
Tinjau PLBN, Menhub Jamin Protokol Penanganan Perjalanan Internasional Berjalan Baik
Petugas di PLBN Entikong memeriksa dokumen perjalanan PMI yang kembali ke Tanah Air(Antara/Agus Alfian)

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meninjau Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat pada Minggu (19/9). Peninjauan dilakukan untuk memastikan penanganan pelaku perjalanan internasional di pintu masuk negara berjalan dengan baik, dalam rangka mengantisipasi dan mencegah masuknya virus varian baru covid-19 ke Indonesia.

Budi secara tegas mengatakan penanganan warga masyarakat, khususnya para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melintas pada kedua PLBN ini harus dilakukan secara intensif dan memastikan masyarakat yang melintas dalam kondisi sehat.

"Kita tahu bahwa Kalbar memiliki jalur perbatasan darat yang sangat panjang dengan Malaysia dan kita harus memastikan WNI yang melintas mendapat penanganan kesehatan yang baik. Apalagi kita ketahui ada varian baru, Mu dan lambda dan kita tidak ingin ada varian baru itu masuk ke Indonesia," tuturnya dikutip dari siaran pers. 

Budi mengungkapkan, dalam tinjauannya masih menemui masyarakat yang melintas masuk tetapi belum melakukan tes PCR di Malaysia.

"Tadi ada contoh 4 orang dari Malaysia belum dilakukan PCR. Dan di PLBN ini Kemenkes sudah memberikan alat PCR dan juga alat Antigen. Artinya, mereka yang masuk tanpa ada data PCR/Antigen saat keberangkatan, kita bisa lakukan tes disini, sehingga kita bisa memisahkan mereka yang negatif dan positif," ujarnya.

Sesuai ketentuan, selain dilakukan tes PCR H-3 sebelum kedatangan, tes juga akan dilakukan di lokasi kedatangan. Setelah itu, mereka harus di karantina selama 8 hari, dimana pada hari ke-7 harus melakukan Tes PCR kembali. Menhub menganjurkan agar masyarakat yang sudah negatif untuk dilakukan vaksinasi pada hari kedelapan.

Lebih lanjut Budi juga menyoroti kapasitas untuk isolasi masyarakat yang positif covid-19 di kedua PLBN yang dinilai masih kurang. Menhub mencatat setidaknya dalam satu hari terdapat 50-150 orang yang melintas. Untuk itu perlu segera mencari tempat alternatif guna menambah kapasitas ruang isolasi.

Hal lainnya dia juga meminta kepada Satgas Covid-19 di daerah termasuk TNI/Polri untuk mengawal proses pemindahan masyarakat yang hasil tesnya positif dari Entikong ke Pontianak. 

Baca juga : Beri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kemenaker Hadirkan Program Desmigratif

"Apa yang dilakukan di Entikong sebagian daripada mereka yang akan melintas batas terpaksa dibawa ke Pontianak bagi mereka yang bukan berasal dari Kalimantan Barat, oleh karenanya saya minta kepada Satgas khususnya TNI/POLRI untuk mengawal ketat proses pemindahan dari Entikong sampai ke Pontianak sejauh 200 kilometer," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Komisi V DPR-RI Lasarus mengapresiasi langkah pemerintah dalam penanganan WNI yang akan masuk Indonesia dari luar negeri dalam hal ini dari Malaysia.

"Kita mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pemerintah dan saya mendampingi langsung pak Menteri dalam rangka memantau sejauh mana penanganan warga kita yang masuk dari Malaysia ke Indonesia," ucapnya.

Lasarus mengatakan, ada beberapa persoalan di PLBN perlu ditindaklanjuti seperti kebutuhan infrastruktur termasuk rumah penampungan untuk isolasi dan juga air bersih termasuk alat PCR.

"Kita sepakat bahwa upaya yang dilakukan di perbatasan ini adalah upaya untuk memastikan mereka yang melintas dalam keadaan sehat sebelum masuk ke Indonesia," ujarnya.

Diketahui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).

SE tersebut mengatut pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara. Untuk Bandara yang dibuka hanya di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya