VIRUS Covid-19 terus bermutasi dan muncul dengan berbagai varian, antara lain Lambda dan Mu. Tidak ingin kecolongan lagi, pemerintah akan memperketat lalu lintas masuk orang di pintu-pintu masuk negara Indonesia, termasuk kedatangan pekerja migran Indonesia (PMI).
Diketahui, proyeksi kepulangan PMI sesuai kontrak yang akan habis pada sampai Desember 2021 yakni sebanyak 82.664 orang.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri mengatakan itu dalam siaran persnya, Rabu (15/9).
Menurutnya, pengetatan di pintu masuk menjadi salah satu hasil rapat koordinasi dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan, pada 9 dan 12 September 2021.
Dalam rapat itu, muncul rencana untuk membatasi titik masuk kepulangan WNI/PMI hanya melalui 5 titik masuk (1 udara, 1 laut, dan 3 darat). Dalam kesempatan itu, turut hadir dalam rapat perwakilan Kemendagri, Kemenlu, Kemensos, Kemenkes, KemenPPPA, BNPB, dan BP2MI.
Sebelum diterapkan, Femmy mengharapkan adanya kesiapan sarana dan prasarana dalam melakukan skrining di pintu-pintu masuk seperti fasilitas kesehatan, fasilitas tes PCR dan karantina/isolasi. Untuk pelaksanaannya nanti, pemerintah juga menggandeng TNI/Polri untuk mengawal dan mendukung dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan.
"Ini perlu kita antisipasi betul supaya saudara kita ini pulang ke daerah asalnya dengan kondisi sehat," paparnya.
Plh Sekretaris Utama BP2MI Ahmad Kartiko menjelaskan, total kedatangan PMI dari berbagai negara selama periode 1 Januari - September 2021 sebanyak 9.523 orang. Sementara, proyeksi kepulangan PMI sesuai kontrak yang akan habis pada sampai Desember 2021 yakni sebanyak 82.664 orang.
Dia menerangkan, jumlah tersebut juga masih bisa bertambah bila dijumlah dengan PMI ilegal. Saat ini pihaknya dengan Kemenlu juga akan melakukan integrasi data PMI legal dan ilegal yang tercatat di Kemlu.
Kartiko menerangkan, butuh kerja sama dan sinergi antar stakeholder dalam mengantisipasi kepulangan PMI, khususnya dalam pengawasan, pencegahan penyebaran virus Covid-19, dan memulangkan sampai ke daerah asalnya.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha menjelaskan, terdapat tiga pola kedatangan PMI. Yaitu secara mandiri, rekalibrasi, dan deportan.
Judha menerangkan, perlu pengawasan yang ketat dalam mengantisipasi kepulangan PMI. Selain itu, menurutnya, perlu pengetatan pintu masuk di luar tiga pintu utama agar tidak terjadi lonjakan kedatangan di pintu tidak resmi.
Deputi Femmy berharap, seluruh kementerian dan lembaga terkait bisa ikut berkontribusi mendukung pemulangan PMI. Selain itu dia berharap seluruh PMI bisa dipulangkan dalam keadaan baik sampai ke daerah asalnya.
"Persiapan yang baik akan ke depan nanti penanganan kepulangan PMI bisa berjalan dengan baik pula," pungkasnya. (H-2)