Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KLHK Bangun Fasilitas Pemusnah Limbah B3 Medis di Provinsi NTB

Atalya Puspa
14/9/2021 09:35
KLHK Bangun Fasilitas Pemusnah Limbah B3 Medis di Provinsi NTB
LIMBAH MEDIS: Sejumlah kantong limbah darah siap dimusnahkan dengan menggunakan insenerator di Balai Laboratorium kesehatan daerah.(ANTARA/Foto Ilustrasi)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan membangun fasilitas pengelolaan limbah B3 medis di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 melalui penanganan secara tuntas limbah medis yang diprediksi meningkat 30% dari timbulan sebelum masa pandemi.

Fasilitas ini ditargetkan dapat digunakan untuk memusnahkan limbah B3 medis dari seluruh Fasyankes di Provinsi NTB. Fasilitas pemusnah limbah B3 medis yang berlokasi di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat ini memiliki kapasitas 300 kg/jam dan dapat beroperasi optimal selama 24 jam secara terus menerus.

Fasilitas ini bertipe rotary kiln yang dilengkapi dengan 2 (dua) ruang bakar atau chamber dengan 2 (dua) unit burner, dan dilengkapi dengan berbagai alat pengendalian pencemaran udara atau berupa cyclon, wet scrubber, dan cerobong emisi (stack).

“Kerja sama yang sinergis antara KLHK dengan pemerintah daerah adalah kunci terwujudnya pembangunan fasilitas ini, dimana masing-masing pihak memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing. Selain itu, proyek ini merupakan langkah konkrit pemerintah dalam memberikan solusi pengelolaan limbah medis di wilayah timur Indonesia”, ujar Dirjen  Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam keterangan resmi, Selasa (14/9).

Vivien melanjutkan jika pada tahun 2020 KLHK telah membangun 5 (lima) unit Fasilitas Pengolahan Limbah B3 dari fasyankes di Provinsi Aceh (Kab. Aceh Besar), Sumatra Barat (Kota Padang), Kalimantan Selatan (Kab. Barito Kuala), Nusa Tenggara Barat (Kab. Lombok Barat) dan Nusa Tenggara Timur (Manggarai Barat).

Hal ini disebutnya sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Surat Edaran Menteri LHK No 03 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease -19 (Covid 19) yang memberikan relaksasi untuk pembangunan incinerator yang memenuhi syarat akan tetapi perizinannya masih proses untuk bisa melakukan pemusnahan limbah medis covid 19, serta memerintahkan kepada 12 pabrik semen di seluruh Indonesia untuk membantu pemusnahannya.

"Fasilitas ini sudah mendapatkan izin sementara dari KLHK berdasar surat edaran Menteri LHK tersebut, sehingga selepas peresmian ini sudah bisa langsung beroperasi," imbuh Vivien.

Atas pembangunan Fasilitas pemusnah limbah medis di wilayahnya Gubernur NTB, Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah sangat mengapresiasi dan berterima kasih. Kehadiran fasilitas ini disebutnya sangat membantu Provinsi NTB karena menjadi salah satu faktor penting pendukung upaya jajaran pemerintah daerahnya dalam mengendalikan pandemi covid-19.

"Terimakasih akhirnya pembangunan fasilitas pengolah limbah ini bisa direalisasikan, mudah-mudahan pabrik pengolahan limbah B3 ini bisa berjalan dengan optimal," ujar Wagub Sitti

Sitti pun menambahkan jika fasilitas ini akan sangat berguna di NTB meskipun belum bisa mengatasi sepenuhnya limbah di sana. "Memang kalau kita hitung dari jumlah limbah se-NTB yang sekitar 4 ton per hari memang ini belum memenuhi, namun sudah lebih baik karena bisa 35% mencakup penanganan limbah karena ini kapasitasnya 300kg/jam, kalau running mesinnya 8-10 jam per hari, maka maksimal mengolah 2 ton sampah perhari meski masih ada kekurangannya tetapi ini sudah sangat membantu kami menangani limbah B3," jelasnya.

Pada kesempatan ini, Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno menjelaskan bahwa, pembangunan fasilitas pengolahan limbah B3 dari fasyankes di Provinsi Nusa Tenggara Barat ini telah selesai seluruhnya pada akhir tahun 2020 lalu.

"Dan pada Juni 2021 telah dilaksanakan uji coba pembakaran  terhadap fasilitas tersebut dengan hasil seluruh parameter yang dipersyaratkan telah memenuhi baku mutu," ucapnya. Ia pun berharap melalui kerjasama pemerintah pusat dan daerah sesuai perannya masing-masing berupa pembangunan fasilitas ini, akan mewujudkan peningkatan pengelolaan limbah B3 medis dari fasyankes di Provinsi NTB.

Pemerintah Provinsi NTB diharapkan dapat menjaga komitmen dalam merawat dan melaksanakan operasional Fasilitas pemusnahan limbah B3 medis ini dengan baik. Dengan demikian, program pemerintah daerah seperti NTB Zero Waste dan NTB Hijau dapat segera tercapai. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya