Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemerintah Diminta Permudah Syarat Bertransportasi Publik

Heri Susetyo
11/9/2021 16:51
Pemerintah Diminta Permudah Syarat Bertransportasi Publik
Calon penumpang di terminal Purabaya, Sidoarjo, Jawa Timur.(ANTARA/Umarul Faruq)

SEIRING turunnya level PPKM di sejumlah besar wilayah Indonesia dan masifnya vaksinasi Covid-19, pemerintah didesak mempermudah syarat bertransportasi publik.

Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bambang Haryo Soekartono menyatakan, saat kebijakan PPKM darurat dilakukan selama kurang lebih 3 minggu, penularan covid-19 malah naik 1-2 kali. Demikian juga jumlah kematiannya naik hampir 2 sampai 3 kali dari data 3 Juli sampai 26 Juli 2021. Justru pada saat PPKM dilonggarkan dari level 4 turun ke level 2, jumlah kasus baru menurun tajam.

Menurut Bambang, hal ini bukti bahwa beban masyarakat menjadi berkurang seiring bertambahnya imunitas. Kondisi tersebut terjadi di seluruh Indonesia termasuk di wilayah Surabaya dan di Sidoarjo.

"Dari sini pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan kepada masyarakat yang menggunakan transportasi publik, karena masyarakat naik pesawat, kapal laut maupun kereta api merupakan kegiatan sesaat masyarakat itu sendiri," kata Bambang, Sabtu (11/9).

Menurutnya, pemerintah tidak perlu membuat kebijakan persyaratan transportasi publik yang ribet dan tumpang tindih. Pemerintah justru perlu mendorong masyarakat cenderung menggunakan transportasi publik daripada transportasi pribadi.

"Sebaliknya persyaratan tumpang tindih antara vaksin 2 kali maupun antigen dan PCR yang menjadi beban masyarakat menggunakan transportasi publik seharusnya ditinjau ulang," kata Bambang. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya