Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memutuskan menunda penerapan Permendikbudristek No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Semua satuan pendidikan berhak menerima alokasi anggaran tersebut tanpa dibatasi syarat jumlah siswa.
Sebelumnya, dalam juknis disebutkan bahwa sekolah dengan jumlah siswa di bawah 60 orang selama 3 tahun tidak dapat menerima dana BOS. Hal itu langsung direspons banyak pihak termasik DPR RI yang menilai kebijakan itu sangat diskriminatif.
"Isu dana BOS ini tidak akan diberlakukan tahun ini maupun tahun depan dan akan segera kami melakukan pengkajian ulang," ujar Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Rabu (8/9).
Baca juga: Wapres: Jangan Jadi Klaster Penularan Covid-19, PTM Dievaluasi Setiap Pekan
Dia mengatakan bahwa Kemendikbud-Ristek sangat terbuka dalam menerima masukan dari berbagai pihak. Apalagi di masa pandemi, kebijakan memang harus lebih fleksibel. Sehingga dia langsung memutuskan menunda kebijakan itu.
"Seluruh kebijakan kita di dana BOS itu sebenarnya harus berdampak pada yang paling membutuhkan," tambah dia.
Lebih lanjut, kata Nadiem, kebijakan dalam alokasi dana BOS memang berfokus pada sekolah-sekolah di daerah 3T. Pasalnya, satuan pendidikan di daerah sangat membutuhkan kebijakan yang afirmatif dari pemerintah.
Hadirnya Juknis tersebut kemudian mendapat respon dari berbagai pihak termasuk di daerah. "Jadi setiap kali ketika saya mendengar ini bisa mendatangkan dampak negatif kepada teman-teman kita yang paling membutuhkan di daerah-daerah terpencil itu saya langsung mendengar karena itu tidak 100% dengan arah afirmatif kita. Karena kita ingin dana BOS itu afimatif," tandasnya. (H-3)