Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memutuskan menunda penerapan Permendikbudristek No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Semua satuan pendidikan berhak menerima alokasi anggaran tersebut tanpa dibatasi syarat jumlah siswa.
Sebelumnya, dalam juknis disebutkan bahwa sekolah dengan jumlah siswa di bawah 60 orang selama 3 tahun tidak dapat menerima dana BOS. Hal itu langsung direspons banyak pihak termasik DPR RI yang menilai kebijakan itu sangat diskriminatif.
"Isu dana BOS ini tidak akan diberlakukan tahun ini maupun tahun depan dan akan segera kami melakukan pengkajian ulang," ujar Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Rabu (8/9).
Baca juga: Wapres: Jangan Jadi Klaster Penularan Covid-19, PTM Dievaluasi Setiap Pekan
Dia mengatakan bahwa Kemendikbud-Ristek sangat terbuka dalam menerima masukan dari berbagai pihak. Apalagi di masa pandemi, kebijakan memang harus lebih fleksibel. Sehingga dia langsung memutuskan menunda kebijakan itu.
"Seluruh kebijakan kita di dana BOS itu sebenarnya harus berdampak pada yang paling membutuhkan," tambah dia.
Lebih lanjut, kata Nadiem, kebijakan dalam alokasi dana BOS memang berfokus pada sekolah-sekolah di daerah 3T. Pasalnya, satuan pendidikan di daerah sangat membutuhkan kebijakan yang afirmatif dari pemerintah.
Hadirnya Juknis tersebut kemudian mendapat respon dari berbagai pihak termasuk di daerah. "Jadi setiap kali ketika saya mendengar ini bisa mendatangkan dampak negatif kepada teman-teman kita yang paling membutuhkan di daerah-daerah terpencil itu saya langsung mendengar karena itu tidak 100% dengan arah afirmatif kita. Karena kita ingin dana BOS itu afimatif," tandasnya. (H-3)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Sebelumnya di hari yang sama, surat kabar Kamboja The Khmer Times melaporkan bahwa Kamboja juga menutup sementara seluruh 260 sekolah di provinsi Oddar Meanchey.
Kondisi udara Pekanbaru diselimuti kabut asap karhutla, imbauan Wali Kota Pekanbaru terhadap pihak sekolah agar murid memakai masker.
PERJALANAN Lazismu sebagai lembaga amil zakat nasional memasuki usianya yang ke-23, tepatnya jatuh pada 4 Juli 2025.
Pendekatan sekolah terhadap siswa pada hari pertama bisa menjadi penentu bagaimana anak akan menjalani proses pendidikan selanjutnya.
Banyak korban adalah siswa yang baru saja keluar dari sekolah ketika pesawat jatuh. Tujuh belas korban adalah anak-anak, kata Kementerian Kesehatan.
Vertical Collaborative Board di jenjang SD, yang mendorong siswa untuk berkolaborasi, berbagi ide, serta mengasah kemampuan berpikir kritis dan komunikasi efektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved