Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PENELITI Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Asrul Setyadi menyoroti komitmen pemerintah Indonesia dalam mengendalikan penangkapan hiu dan pari.
Saat ini ada 2 kebijakan dan regulasi tentang hal ini yaitu Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi dan Pengelolaan Hiu dan Pari 2016-2020 dan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Kuota Pengambilan Untuk Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi Terbatas Berdasarkan Ketentuan Nasional Dan Jenis Ikan Dalam Appendiks II Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora.
“Dokumen RAN 2016-2020 tidak efektif karena tidak memuat secara lengkap peran dan tanggung jawab para pihak, kerangka waktu dan pendanaan sehingga sulit untuk mengevaluasi pelaksanaanya,” kata Asrul dalam keterangannya, Senin (23/8).
Setelah berakhir tahun 2020 lalu, belum ada dokumen RAN terbaru yang dirilis oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sementara Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 21/2021, hal ini merupakan inisiatif dan terobosan KKP untuk mengendalikan penangkapan hiu dan pari.
“Implementasi Permen KP ini akan menghadapi tantangan pada aspek pengawasan dan pencatatan karena selama ini petugas kesulitan melakukan identifikasi jenis hiu yang ditangkap dan sudah diolah” kata Asrul.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti besaran dan penentuan kuota kepada provinsi yang kurang proporsional.
“DKI Jakarta memiliki kuota terbanyak, padahal potensi dan penangkapan tidak diakukan di laut DKI yang sudah tertekan,” kata Asrul.
Ini bisa menjadi celah perdagangan oleh pelaku yang akan mentransportasikan hasil tangkapan hiu dan pari dari luar Jakarta untuk melaporkan dan terdata di Jakarta.
Dirinya mencurigai jika upaya pengendalian melalui Peraturan Menteri ini merupakan cara KKP untuk memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemberian kuota tangkap.
“PNBP kecil dan tidak akan seberapa dibanding dampak eksploitasi yang terjadi akibat eksploitasi berlebih, apalagi dengan kapasitas pengawasan yang saat ini masih lemah, ungkapnya.
Di laut Arafura, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, patroli penangkapan ikan hiu dan pari pengawasan tidak berlangsung rutin oleh pihak Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan.
“Anggaran pengawasan terbatas, operasional kapal patroli PSDKP hanya 42 hari dalam setahun,” sebutnya.
Dibanding luas wilayah penangkapan WPP 718 dan keberadaan SAP Aru bagian Tenggara yang memerlukan pengawasan intensif, ini merupakan hal yang memprihatinkan. (Iam/OL-09)
HARGA berbagai jenis ikan di Provinsi Aceh sudah sekitar dua bulan terakhir bertahan tinggi.
Selama ini, perbaikan kapal bagi nelayan di Pulau Sabira bukan perkara mudah. Akses yang terbatas mengakibatkan biaya yang dikeluarkan tidak sedikit karena harus dilakukan di pulau lain.
Dukungan itu sekaligus pengakuan internasional atas komitmen program dalam mengatasi masalah limbah pesisir sekaligus pemberdayaan komunitas.
KEPALA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menawarkan beasiswa kepada 5 anak nelayan di Kp. Ciwaru, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
SEBANYAK 50 Ketua DPD KNTI se-Sumatra dan Koperasi Perikanan melaksanakan Rapat Konsolidasi penguatan simpul jaringan koperasi perikanan di wilayah Sumatra dan Kepulauan Riau.
Pemerintah menegaskan bahwa penerimaan negara dari sektor perikanan melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus berlandaskan prinsip keadilan sosial.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
TIM Penyidik PNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua (Mapua) mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi.
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved