Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemberian remisi terhadap koruptor merupakan hak narapidana dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. KPK tak ingin mencampuri perihal remisi koruptor lantaran bukan ranahnya.
"Ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/8).
Baca juga: Indonesia Kedatangan 5 Juta Dosis Vaksin Covid-19 dari Sinovac
Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dalam rangka HUT RI. Dari jumlah itu, sebanyak 214 narapidana merupakan koruptor.
Ali Fikri menyampaikan KPK sejatinya berharap agar hukuman pokok dan tambahan kepada setiap pelaku korupsi bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung asas keadilan hukum.
Hal itu menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan korupsi tak terulang. Karena itu, KPK juga secara bersamaan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
KPK menyatakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak di berbagai aspek dan juga merugikan keuangan serta perekonomian negara. Karena itu, KPK juga fokus pada pemulihan aset selain hukuman pidana pokok.
"KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor," kata Ali Fikri. (OL-6)
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved