Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemberian remisi terhadap koruptor merupakan hak narapidana dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. KPK tak ingin mencampuri perihal remisi koruptor lantaran bukan ranahnya.
"Ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/8).
Baca juga: Indonesia Kedatangan 5 Juta Dosis Vaksin Covid-19 dari Sinovac
Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dalam rangka HUT RI. Dari jumlah itu, sebanyak 214 narapidana merupakan koruptor.
Ali Fikri menyampaikan KPK sejatinya berharap agar hukuman pokok dan tambahan kepada setiap pelaku korupsi bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung asas keadilan hukum.
Hal itu menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan korupsi tak terulang. Karena itu, KPK juga secara bersamaan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
KPK menyatakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak di berbagai aspek dan juga merugikan keuangan serta perekonomian negara. Karena itu, KPK juga fokus pada pemulihan aset selain hukuman pidana pokok.
"KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor," kata Ali Fikri. (OL-6)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved