Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Remisi 214 Koruptor Jadi Sorotan, Ini Kata KPK

Dhika Kusuma Winata
23/8/2021 13:04
Remisi 214 Koruptor Jadi Sorotan, Ini Kata KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Ist)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemberian remisi terhadap  koruptor merupakan hak narapidana dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. KPK tak ingin mencampuri perihal remisi koruptor lantaran bukan ranahnya.

"Ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/8).

Baca juga: Indonesia Kedatangan 5 Juta Dosis Vaksin Covid-19 dari Sinovac

Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dalam rangka HUT RI. Dari jumlah itu, sebanyak 214 narapidana merupakan koruptor.

Ali Fikri menyampaikan KPK sejatinya berharap agar hukuman pokok dan tambahan kepada setiap pelaku korupsi bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung asas keadilan hukum.

Hal itu menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan korupsi tak terulang. Karena itu, KPK juga secara bersamaan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

KPK menyatakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak di berbagai aspek dan juga merugikan keuangan serta perekonomian negara. Karena itu, KPK juga fokus pada pemulihan aset selain hukuman pidana pokok.

"KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor," kata Ali Fikri. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya