Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemberian remisi terhadap koruptor merupakan hak narapidana dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. KPK tak ingin mencampuri perihal remisi koruptor lantaran bukan ranahnya.
"Ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/8).
Baca juga: Indonesia Kedatangan 5 Juta Dosis Vaksin Covid-19 dari Sinovac
Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dalam rangka HUT RI. Dari jumlah itu, sebanyak 214 narapidana merupakan koruptor.
Ali Fikri menyampaikan KPK sejatinya berharap agar hukuman pokok dan tambahan kepada setiap pelaku korupsi bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung asas keadilan hukum.
Hal itu menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan korupsi tak terulang. Karena itu, KPK juga secara bersamaan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
KPK menyatakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak di berbagai aspek dan juga merugikan keuangan serta perekonomian negara. Karena itu, KPK juga fokus pada pemulihan aset selain hukuman pidana pokok.
"KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor," kata Ali Fikri. (OL-6)
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen dirinya untuk menghadapi para koruptor. Kepala negara bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved