Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Hukum Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Dian Wahyuni menyambut baik permohonan maaf dari mahasiswa yang melakukan aksi demo Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 3 Mei 2021.
"Kami berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan kemanfaatan hukum dalam penanganan perkara ini. karena seperti kita ketahui bahwa sebagian tersangka adalah mahasiswa dan pelajar yang merupakan generasi muda Indonesia," ujar Dian dalam keterangan secara virtual di Jakarta, Jumat (6/8).
Sebelumnya, polisi menetapkan sembilan mahasiswa dan aktivis buruh terkait demo Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Demo tersebut dilakukan di depan Kantor Kemendikbudristek. Mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Ketua BEM FH UI, SY dan DNU dari Universitas Bung Karno.
baca juga: Kemendikbudristek
Aksi tersebut dilakukan pada bulan Ramadan di tengah kasus Covid-19 yang meningkat dan sedang diberlakukan PPKM. Mereka kemudian menyampaikan permintaan maaf pada 28 Juni 2021. Dian meminta polisi mempertimbangkan kembali karena sebagian besar dari tersangka tersebut adalah mahasiswa yang memiliki masa depan panjang dan perlu fokus dalam menuntaskan studinya.
Direktur Kemahasiswaan Universitas Indonesia, Tito Latif Indra, mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan penyelesaian kasus tersebut di Polda.
"Kami berharap dengan upaya yang sangat intensif yang dilakukan UI dan universitas lainnya, kasus ini dapat diselesaikan mengingat mahasiswa ini merupakan aset bangsa di kemudian hari. Mereka akan menggantikan kita, sehingga kami meminta agar mempertimbangkan kembali status tersangka pada mereka," kata Tito.
Salah satu mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka, SY berharap pihak kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3) atas kasus tersangka pada unjuk rasa tersebut.
"Penetapan tersangka ini memiliki dampak bagi kami, karena pembelajaran kami terganggu akibat ponsel kami disita polisi. Kuliah kami menjadi ketinggalan karena sekarang dilangsungkan pendidikan jarak jauh," kata SY.
SY menambahkan bahwa kasus itu memberikannya banyak pelajaran yang bisa dipetik, yakni bagaimana perlu penyampaian pendapat dengan cara yang berbeda.
Mahasiswa lainnya, DNU, menuturkan pada awalnya mereka ingin menyampaikan keluh kesah mereka melalui aksi unjuk rasa secara damai dan tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat. Namun, karena kondisi lapangan yang sangat dinamis sehingga terjadi miskomunikasi dan mengakibatkan beberapa pelanggaran.
Menurut DNU selama tiga bulan ditetapkan sebagai tersangka, para mahasiswa banyak kehilangan haknya untuk belajar.
"Pada masa pandemi ini, kita harus sesuai dengan perkembangan zaman yaitu digitalisasi, namun kami mohon maaf alat komunikasi kami disita sehingga kami tidak bisa belajar dengan optimal. Bahkan ada teman kami yang betul-betul tidak bisa belajar sama sekali karena semua data ada di situ," imbuh dia. (Ant/N-1)
Setibanya di Bandara Presidential Flight pukul 18.00 waktu setempat, kehadiran Presiden langsung disambut hangat oleh perwakilan warga Indonesia yang bermukim di sana.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
PENGUATAN ideologi negara bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan faktor kunci keberhasilan transformasi menuju Indonesia. Pancasila
Kegiatan aksi bersih pantai di Kuta, Bali ini diikuti oleh sedikitnya 80 mahasiswa Melanesia yang menempuh studi di berbagai perguruan tinggi di Bali.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
Bagi Muhammad Abdurrahman Azzam, masa kuliah justru menjadi pintu masuk untuk terlibat langsung dalam penguatan ekonomi masyarakat.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Menjawab pertanyaan silang dari Nadiem Anwar Makarim di persidangan, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad menegaskan pandangannya tentang integritas mantan atasannya tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni https://pip.kemendikbudristek.com/ merupakan portal informasi resmi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved