Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

WALHI: Penerapan Pajak Karbon Harus Berkeadilan

Atalya Puspa
31/7/2021 13:10
WALHI: Penerapan Pajak Karbon Harus Berkeadilan
PERDAGANGAN KARBON.: Sejumlah aktivis lingkungan terus menyuarakan penentangan jual beli karbon, salah satu skema pendanaan lingkungan.(ANTARA/ Nyman Budiana)

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia menyambut baik rencana pemerintah untuk memberlakukan pajak karbon. Namun demikian, WALHI menyatakan penerapan pajak karbon di lapangan jangan sampai memberatkan konsumen.

"Yang paling penting operasional. Jangan sampai perusahaan emisi menurunkan atau mengalihkan tanggung jawab untuk bayar karbon ke konsumen dan menjadikan harga produk jadi tinggi," kata Manajer Kampannye Keadilan Iklim WALHI Yuyun Harmono saat dihubungi, Sabtu (31/7).

Selain itu, peraturan pajak karbon harus dibuat secara adil. Artinya, semakin tinggi emisi yang dihasilkan oleh perusahaan atau perorangan, maka semakin tinggi pula beban pajaknya. "Itu yang harus dilihat bahwa selama ini ada perbedaan antara mereka yang miskin dan kaya dalam konteks emisi karbon. Kalau menyamaratakan gak adil," tegas Yuyun.

Ia menegaskan, pajak karbon memang sudah seharusnya segera diterapkan di Indonesia. Hal itu bertujuan agar perusahaan yang memiliki dampak pada kerusakan lingkungan harus dipaksa bertanggung jawab atau mungkin bertransformasi.

"Ini mungkin gak akan berpengaruh besar terhadap target zero net emission 2060. Tapi setidaknya ini menjawab kebutuhan pendanaan yang tidak bergantung dari negara maju sekaligus tidak bergantung pada dagang karbon," ucap Yuyun. Hal i ni, imbuhnya, juga bisa mendorong adanya transformasi bisnis usaha agar mereka tidak beranggapan bahwa mereka bisa mengelak tanggung jawab dari aktivitas bisnis. Kalau gak gitu, mereka akan terus business as usual.

Seperti diketahui, berdasarkan Persetujuan Paris pada 2015, semua negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut harus menurunkan emisi karbonnya untuk menjaga ambang batas suhu bumi di bawah 2 derajat Celcius dan berupaya menekan hingga 1,5 derajat celcius di atas suhu bumi pada masa praindustri.

Adapun, Indonesia sendiri berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon sebanyak 29% dengan usaha sendiri pada 2030, dan mencapai 41% jika ada dukungan internasional. Adapun, pajak karbon menjadi salah satu instrumen untuk sumber pendanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang akan diterapkan di Indonesia. Rencananya pemerintah akan menerapkan tarif pajak karbon sebesar Rp75 ribu per kilogram karbondioksida ekuivalen atau satuan yang setara. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya