Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Siapkan Rp1,8 Triliun untuk Tangani Limbah Medis

Andhika Prasetyo
28/7/2021 14:39
Pemerintah Siapkan Rp1,8 Triliun untuk Tangani Limbah Medis
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar(Ist/KLHK)

PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengintensifkan penanganan limbah medis beracun di Tanah Air. Setidaknya, dana sebesar Rp1,8 triliun sudah bisa disiapkan untuk mengatasi persoalan tersebut.

"Arahan Bapak Presiden, dengan fasilitas dan dukungan anggaran yang ada, apakah dari Dana Satgas Covid-19 atau dari DBH, DHU, jadi ada dana transfer daerah khusus itu bisa dipakai. Kira-kira diproyeksikan tadi ada kira-kira Rp1,8 triliun," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar usai rapat terbatas, Rabu (28/7).

Sebagaimana diketahui, di masa pandemi, volume limbah medis beracun mengalami peningkatan signifikan.

Berdasarkan data KLHK, per 27 Juli, gabungan limbah yang berupa infus bekas, masker, file vaksin, jarum suntik, perban, hazmat, APD, sarung tangan, alat PCR antigen, dan alkohol pembersih swab jumlahnya mencapai 18.460 ton.

"Kepala negara ingin, dengan dana yang disiapkan, KLHK bersama seluruh kementeriam/lembaga terkait bisa membangun sistem penanganan limbah yang terpadu mulai dari hulu sampai hilir," jelasnya.

"Harus diperhatikan bagaimana sistem itu bekerja dari rumah sampai ke pusat-pusat pelayanan, atau paralel sampai kepada tempat penanganan," ucap Siti.

Anggaran tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk membangun pusat penanganan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang sekarang masih sangat terbatas.

Sedianya, Siti mengatakan, secara nasional, kapasitas pengolahan B3 medis sudah mencapai 493 ton per hari.

Itu sudah cukup untuk menangani limbah B3 yang dihasilkan fasilitas medis yang rata-rata sebesar 383 ton per hari. Hanya saja, yang menjadi persoalan, pusat pengolahan itu masih terpusat di Jawa.

"Arahan Bapak Presiden, kita intensifkan lagi dengan membangun alat-alat pemusnah apakah insenerator, atau streder. Kita terus percepatan izin operasi bagi perusahaan-perusahaan pengolahan limbah medis. Syaratnya, insenerator harus dioperasikan di bawah 800 derajat ceclius dan dalam pengawasan ketat KLHK," tandasnya. (Pra/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya