Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dukcapil : Daftar Vaksinasi Harusnya Bisa Dengan Data NIK

Indriyani Astuti
23/7/2021 17:52
Dukcapil : Daftar Vaksinasi Harusnya Bisa Dengan Data NIK
Warga Pontianak, Kalimantan Barat menjalani observasi usai vaksinasi Covid-19(Antara/Jessica Helena Wuysang)

DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan nomor induk kependudukan (NIK) seharusnya sudah bisa digunakan untuk mengklarifikasi data diri penerima vaksinasi. 

Hal itu diutarakannya menanggapi keluhan seorang warga melalui media sosial, bahwa ia diharuskan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Padahal sudah membawa KTP asli untuk administrasi. Zudan menyampaikan administrasi terkait vaksinasi menjadi urusan Kementerian Kesehatan. 

"Itu Kementerian Kesehatan, bukan Dukcapil. Kalau saya sih dimudahkan saja. Cukup formulir (vaksinasi) diisi dengan NIK dan nama saja," papar Zudan, ketika dihubungi, Jumat (23/7). 

Seorang warga melalui akun media sosial twitter @amirawulan mencuit bahwa keluarganya tidak bisa menerima vaksinasi lantaran tidak membawa fotokopi KTP yang menjadi persyaratan administrasi. 

Baca juga : 50.000 Anak Terinfeksi Covid-19 Selama Juni dan Juli

" Kemarin ibu saya 63th, budhe 65th, pakde 72th datang untuk vaksin, sudah screening, isi form, pas mau suntik disuruh pulang lagi gara-gara gak bawa foto copy KTP, padahal bawa KTP asli, sudah minta tolong ngomong baik-baik, tetap ditolak suruh pulang karena sudah jam 5 sore," tulisnya. 

Menurutnya hal itu terjadi di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Persyaratan administrasi tersebut, menurut penulis, membuat keluarganya terkendala mendapatkan vaksinasi.

"Yang bikin sedih banget, ini loh lansia udah antri dari jam 3, cuma perkara foto copy KTP aja gak bisa, padahal sudah bawa KTP asli. Jadi ya sampe sekarang belum vaksin," tulisnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya