Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan nomor induk kependudukan (NIK) seharusnya sudah bisa digunakan untuk mengklarifikasi data diri penerima vaksinasi.
Hal itu diutarakannya menanggapi keluhan seorang warga melalui media sosial, bahwa ia diharuskan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Padahal sudah membawa KTP asli untuk administrasi. Zudan menyampaikan administrasi terkait vaksinasi menjadi urusan Kementerian Kesehatan.
"Itu Kementerian Kesehatan, bukan Dukcapil. Kalau saya sih dimudahkan saja. Cukup formulir (vaksinasi) diisi dengan NIK dan nama saja," papar Zudan, ketika dihubungi, Jumat (23/7).
Seorang warga melalui akun media sosial twitter @amirawulan mencuit bahwa keluarganya tidak bisa menerima vaksinasi lantaran tidak membawa fotokopi KTP yang menjadi persyaratan administrasi.
Baca juga : 50.000 Anak Terinfeksi Covid-19 Selama Juni dan Juli
" Kemarin ibu saya 63th, budhe 65th, pakde 72th datang untuk vaksin, sudah screening, isi form, pas mau suntik disuruh pulang lagi gara-gara gak bawa foto copy KTP, padahal bawa KTP asli, sudah minta tolong ngomong baik-baik, tetap ditolak suruh pulang karena sudah jam 5 sore," tulisnya.
Menurutnya hal itu terjadi di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Persyaratan administrasi tersebut, menurut penulis, membuat keluarganya terkendala mendapatkan vaksinasi.
"Yang bikin sedih banget, ini loh lansia udah antri dari jam 3, cuma perkara foto copy KTP aja gak bisa, padahal sudah bawa KTP asli. Jadi ya sampe sekarang belum vaksin," tulisnya. (OL-7)
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Masyarakat perdesaan yang ingin tinggal di DKI Jakarta diingatkan untuk memiliki surat pindah atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
Pemanfaatan data kependudukan yang akurat akan menjadi faktor utama dalam mendorong efisiensi layanan perbankan serta meningkatkan inklusivitas keuangan bagi masyarakat
"Beberapa (RSUD dan RS Swasta) sudah berjalan, sebagian masih proses,"
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan memperpanjang layanan kependudukan hingga 27 November 2024.
Fokus utama Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat dalam kegiatan Tim PORA ini terkait keberadaan para pencari suaka dan pengungsi luar negeri di Indonesia.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) dalam Surat Edaran mengenai kewaspadaan lonjakan covid-19 menyebut varian dominan yang beredar di Indonesia adalah MB.1.1.
DIREKTUR Pascasarjana Universitas YARSI dan professor di Griffith University, Tjandra Yoga Aditama, menanggapi perihal melonjaknya kasus covid-19 di Asia Tenggara seperti Thailand.
Sebanyak lebih dari 7 juta lansia sudah menerima vaksin covid-19 dosis ketiga atau booster hingga Minggu (7/1).
BIAYA vaksin covid-19 berbayar diatur di masing-masing fasilitas kesehatan. Kebijakan biaya mandiri vaksin covid-19 sama seperti aturan biaya vaksin influenza atau HPV.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati memandang belum saatnya menerapkan kebijakan Covid-19 berbayar.
Kris Dayanti pun mengimbau kepada Kemenkes untuk menyampaikan rencana vaksinasi Covid-19 dengan jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi kegaduhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved