Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
DILAPORKANNYA Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang dianggap melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebetulnya merupakan kekhususan yang sudah diberitahu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Setahu saya kekhususan tugas Kemenko PMK ini sudah diberitahukan ke Kemenpan RB," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy saat dihubungi, Kamis (22/7).
Kemenko PMK memiliki tugas dan fungsi koordinasi sinkronisasi dan pengendalian (KSP) terhadap urusan kementerian teknis yang berada dalam koordinasinya. Muhadjir mengatakan selama pandemi, intensitas kerja KSP Kemenko PMK sangat tinggi karena langsung berurusan dengan penanganan covid-19, yaitu masalah kesehatan dan bantuan sosial.
"Tidak semua pekerjaan KSP ini cukup dilakukan dari rumah. Melainkan harus di kantor bahkan untuk memastikan semua berjalan baik, harus sering turun ke lapangan," ujarnya.
Muhadjir menceritakan bahwa setiap hari dirinya masih bekerja di kantor, lapangan dan terkadang di rumah selama PPKM berlangsung. Hal itu harus dilakukan karena peran dari Kemenko PMK harus dilakukan langsung di lapangan.
"Saya sendiri sebagai Menko PMK, sebagian besar urusan KSP juga saya lakukan di lapangan dan di kantor, sisanya dari rumah. Terus terang selama pandemi saya tetap ngantor. Kadang ke kantor jalan kaki dan naik MRT sambil bagi bagi masker," ungkapnya.
Sebelumnya, Kemenko PMK dilaporkan ke Tim Koalisi Warga LaporCovid-19 melanggar aturan PPKM. Laporan tersebut dikarenakan anggota keluarganya tetap disuruh bekerja di kantor Kemenko PMK meski kebijakan PPKM darurat berlangsung. (OL-4)
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved