Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Percepatan Vaksinasi Terkendala Kurangnya Vaksinator

Indriyani Astuti
19/7/2021 16:57
Percepatan Vaksinasi Terkendala Kurangnya Vaksinator
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada pelajar di SMPN 1 Kota Tangerang, Banten.(ANTARA FOTO/Fauzan)

PEMERINTAH daerah (pemda) diminta untuk melakukan percepatan cakupan vaksinasi Covid-19. Di sisi lain, ada kendala yang dihadapi yakni kurangnya tenaga vaksinator pemda. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, dalam konferensi pers, Senin (19/7).

"Kami sudah koordinasi dengan beberapa kepala daerah dan ketua asosiasi pemerintah kabupaten dan ketua asosiasi pemerintah kabuoaten kota. Secara prinsip pemda siap melaksanakan vaksinasi dengan nakes yang ada. Namun hal yang jadi pertanyaan kepala daerah, berapa nakes dan ketersediaannya. Itu hal yang perlu menjadi perhatian bersama," papar Ardian.

Lebih lanjut ia menyampaikan kurangnya tenaga vaksinator perlu mendapatkan perhatian bersama terutama Kementerian Kesehatan. Disampaikannya, pemerintah masih menyusun rencana perlibatan tenaga vaksinator dari TNI dan Polri untuk percepatan pemberian vaksinasi di daerah.

Baca juga: Pemerintah Menerima Bantuan 7 Iso Tank dan 1.000 Tabung Oksigen

Terkait rencana itu, sambung Ardian, masih dirumuskan bersama oleh Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan Kapolri serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Ia juga menjelaskan, terhadap upaya percepatan tersebut, untuk pembayaran bagi tenaga vaksinator dari TNI dan Polri, rencananya akan diambil dari dana alokasi umum yang ditransfer pemerintah pusat pada pemda. Kemudian, akan dihitung jumlah dana alokasi umum yang akan dipotong (intercept).

"Sampai saat ini masih dihitung dan menunggu usulan dari Kapolri dan Panglima TNI termasuk kepala BKN berapa vaksinator dan mana saja yang bisa dilibatkan. Jadi dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) dahulu, baru dipotong dari dana alokasi umum untuk pemda," tukas Ardian. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya