Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
GURU Besar Ilmu Farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Erni Hernawati Purwaningsih menilai pemberian obat cacing Ivermectin sebagai obat terapi untuk pasien covid masih kontroversial dan perlu dilakukan uji klinis lebih lanjut.
Dirinya menyebut Ivermectin merupakan obat anthelmentik atau mematikan cacing dalam usus bukan sebagai obat antivirus.
"Secara farmakologis, obat yang tidak memiliki bukti ilmiah karena mekanisme kerja obat tersebut sebagai anthelmentik bukan antivirus," kata Erni saat dihubungi, Jumat (16/7).
Baca juga: Obat Ivermectin Hanya untuk Pasien Covid Dalam Uji Klinis
Pemerintah perlu melakukan uji klinis lebih lanjut untuk membuktikan efektivitas dari obat tersebut. Sehingga masyarakat bisa merasa aman.
"Wajib dilakukan uji klinik lebih dahulu untuk membuktikan efektivitas dan keamanannya," ucapnya.
Sebelumnya, Obat cacing Ivermectin resmi mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dijadikan obat terapi bagi pasien covid-19.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran No PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).(OL-5)
"Terkait pengawasan ini, organisasi profesi yang akan mengawasi nakes dalam pemberian pengobatan sesuai standar yang telah ditetapkan orgnisasi profesi ya,"
Penyetopan Ivermectin dan terapi plasma konvalesen sudah berdasarkan keputusan lima organisasi profesi dokter
Organisasi profesi medis mencabut sejumlah opsi obat-obatan antivirus dan terapi yang selama ini digunakan seperti ivermectin dan plasma konvalesen
Moeldoko menyebut ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan kali ini.
Kubu Moeldoko terus melanjutkan kasus Ivermectin dan ekspor beras yang menyeret dua peneliti ICW. Sebab, mereka ingin membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan DaruratÂ
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved