Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Fatwa itu menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah salat Idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.
Mengutip isi fatwa tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Asrorun Niam Sholeh menyebut pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu menerapkan protokol kesehatan dan meminimalisasi terjadinya kerumunan.
"Pandemi covid-19 tidak menghalangi kegiatan ibadah, bahkan harus ditingkatkan sebagai bagian ikhtiar bathin agar pandemi segera berakhir," kata Asrorun dalam keterangann kepada Media Indonesia, Jumat (16/7).
Baca juga: Presiden Jokowi Blusukan Bagikan Sembako dan Paket Obat
Apalagi kondisi, PPKM Darurat, lanjutnya bukan penghalang untuk melakukan ibadah. namun, pelaksanaannya harus dapat menjamin keselamatan diri dan orang lain.
"Tata caranya harus disesuaikan dengan kondisi, terkait dengan Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban yang sebentar lagi akan dilaksanakan umat Islam," ujarnya.
Berikut ketentuan yang disampaikan oleh MUI.
1. Salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Pelaksanaan salat Idul Adha saat wabah covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:
a. Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi covid-19;
b. Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi covid-19;
c. Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah covid-19.
3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.
4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.
5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.
6. Pelaksanaan penyembelihan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:
a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
c. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
d. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 hari, mulai setelah pelaksanaan salat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
f. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
7. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan terhindar dari potensi penularan covid-19.
1. Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini
2. Umat Islam yang mempunyai kemampuan dihimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).
3. Panitia kurban agar memfasilitasi jamaah yang hendak melaksanakan ibadah kurban dengan berpedoman pada fatwa ini.
4. Panitia kurban agar mengimbau umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.
5. Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
6. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal. (OL-1)
Distribusi hewan kurban ini menyasar ke daerah tertinggal agar keberkahan Idul Adha tersebar merata.
LION Parcel (PT Lion Express), perusahaan logistik terkemuka di Indonesia menunjukkan komitmen untuk terus berbagi kebaikan lewat kampanye Logistik Baik.
Program ini merupakan bentuk solidaritas dari masyarakat Indonesia yang tidak pernah berhenti mendukung perjuangan rakyat Palestina.
Lalamove, platform pengiriman daring, menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan mitra pengemudi melalui program tanggung jawab sosial bertajuk DeliverCare.
Delapan ekor sapi dan enam ekor domba kepada warga Desa Cicau, Kabupaten Bekasi, menjelang perayaan Idul Adha 2025.
HARI Raya Idul Adha bagi umat muslim menjadi saat yang ditunggu-tunggu untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta menabung amal.
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menyalurkan total 45 hewan kurban ke berbagai wilayah di Kota Bontang, Kalimantan Timur dan Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian hotel dalam berbagi kebahagiaan dengan masyarakat sekitar serta mempererat tali silaturahmi di momen Idul Adha yang penuh berkah.
Suasana Idul Adha di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terasa hangat berkat kehadiran sapi kurban yang diberikan PT Berkat Cawan Energi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved