Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemendikbudristek Imbau MPLS Diselenggarakan Sesuai Kondisi Pandemi

Faustinus Nua
16/7/2021 09:04
Kemendikbudristek Imbau MPLS Diselenggarakan Sesuai Kondisi Pandemi
Seorang siswa mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) secara daring, Senin (12/7), karena masih pandemi covid-19.(MI/Tosiani)

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di awal Tahun Ajaran Baru 2021/2022 menyesuaikan dengan kondisi pandemi. Pihak sekolah diminta tetap mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Ditjen PAUD Dikdasmen Muhammad Hasbi menyampaikan pihak sekolah harus mengedepankan kesehatan dan keselamatan semua warga sekolah.

Ia mengingatkan agar pelaksanaan MPLS dilakukan secara daring sesuai PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali serta 15 Kabupaten/Kota lainnya.

Baca juga: Mahasiswa Ini Raih Gelar Runner-UP Putri Pesona Pariwisata 2021

"Tentu pelaksanaan pembelajaran ini harus mengikuti kondisi terkini PPKM Darurat. Daerah yang masuk PPKM Darurat pembelajaran dilaksanakan secara daring," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (16/7).

Untuk daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat dan angka penyebaran covid-19 rendah, MPLS masih bisa dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Akan tetapi, sekolah harus siap memenuhi daftar periksa yang sudah ditentukan pemerintah.

Hasbi mengatakan kegiatan MPLS dapat diisi dengan program edukatif yang berisi pengenalan ekosistem sekolah. Pihak sekolah harus menghindari perploncoan.

"Pertama, tentu kenalkan budaya yang berkembang di sekolah itu. Kedua, perkenalan sesama siswa, siswa dengan guru, dan dengan tenaga kependidikan lain. Tentu mereka juga dikenalkan dengan ekosistem dan sarana prasarana sekolah serta strategi sekolah dalam melaksanakan pembelajaran di masa pandemi," jelasnya

Menurutnya, ada beragam rambu-rambu yang harus diperhatikan penyelenggara MPLS untuk menghindari kejadian yang kurang baik. Rambu-rambunya tentu saja menjadi hak kewajiban guru, seperti tidak melibatkan siswa atau kakak kelas sebagai penyelenggara.

"Materi diisi dengan kegiatan edukatif serta tidak dibenarkan perploncoan atau tindak kekerasan terhadap siswa," pesan Hasbi.

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (GTK Dikmen Diksus), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Yaswardi mengatakan, terdapat empat indikator utama yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan MPLS. Tataran perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan menjadi acuan bagi sekolah.

"Guru harus memahami kebutuhan peserta didik saat ini. Lakukanlah asesmen diagnosis untuk mengetahui kebutuhan dan kondisi psikososial peserta didik. Anak-anak didik kita kan sudah ada datanya, ini harus diolah tim MPLS untuk jadi acuan perencanaan sehingga perencanaan berbasis data akan lebih memudahkan bagaimana kita melakukan MPLS dengan kreatif, inovatif, dan menarik," tuturnya.

Lebih lanjut, Yaswardi meminta kebijakan bagi guru dan tenaga kependidikan dalam memasuki tahun ajaran baru di masa pandemi adalah mengubah pola pikir guru.

"Yang kita ubah adalah kondisi yang tidak nyaman menjadi nyaman. Ini tidak mudah dan perlu kecermatan dalam mengubah pola pikir ini," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya