Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala desa untuk memaksimalkan fungsi posko covid-19 di tingkat desa selama PPKM Darurat. Diketahui, kebijakan yang menyasar wilayah Jawa-Bali berlangsung pada 3-20 Juli 2021.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan bahwa posko tingkat desa sebagai lembaga yang dibentuk untuk melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan PPKM. Tugas kepala desa melakukan koordinasi dengan satgas covid-19 tingkat kecamatan.
Baca juga: Jokowi: Terima Kasih Tenaga Kesehatan dan Relawan
Kemudian, satgas kecamatan melapor kepada satgas covid-19 di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. "Posko penanganan covid-19 di desa melibatkan seluruh unsur masyarakat bagi daerah yang menerapkan PPKM darurat maupun PPKM mikro," ujar Yusharto dalam rapat koordinasi, Jumat (9/7).
Selain membentuk posko pelaporan, kepala desa juga dapat menetapkan dan mengubah regulasi dalam bentuk peraturan desa/peraturan kepala desa. Dalam hal ini, jika terjadi eskalasi kasus positif dalam penanganan covid-19. “Kepemimpinan dari kepala desa sangat dibutuhkan untuk mengorganisir masyarakat," pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut PPKM darurat di desa, kepala desa wajib menerbitkan surat izin/surat keterangan mobilitas warga yang keluar dan masuk desa. Lalu, memastikan eksistensi peran posko penanganan covid-19 di desa dan mengoptimalkan anggaran desa untuk pelaksanaan PPKM darurat.
Baca juga: Eijkman Nyatakan PCR Swab Tetap Jadi Gold Standar Diagnosis Covid-19
Kepala desa perlu melakukan realokasi kegiatan dan anggaran desa dengan menyesuaikan kebijakan pemerintah dalam penanganan covid-19. Pihaknya berharap dana desa dioptimalkan dalam penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak. Sekitar 8% dari dana desa dapat dialokasikan untuk pelaksanaan PPKM mikro dan posko penanganan covid-19 di desa.
"Desa yang belum menetapkan peraturan desa mengenai PPKM berbasis mikro dan membentuk posko penanganan covid-19, segera melakukan percepatan penetapan. Mengintensifkan koordinasi dengan puskesmas, Satpol PP, bhabinkamtibmas, babinsa dan satgas covid-19 di tingkat Kecamatan," tutur Yusharto.(OL-11)
Program Desa BRILiaN merupakan program pemberdayaan desa yang bertujuan menghasilkan role model dalam pengembangan desa melalui implementasi praktik kepemimpinan desa yang unggul.
Sebelumnya Apdesi juga menyampaikan beberapa permohonan diantaranya penambahan Alokasi Dana Desa.
Biaya dan moda transportasi yang semakin beragam dan terjangkau juga turut mengubah pola mudik di masyarakat.
Mudik menjadi momen peningkatan ekonomi bagi masyarakat pedesaan berupa bergesernya perputaran uang dari kota tempat masyarakat bekerja ke desa kampung halaman.
DESA mengalami transformasi. Namun, transformasi tersebut belum sepenuhnya menghantarkan desa ke pintu gerbang kedaulatan dan kesejahteraan rakyat.
PT Bank Central Asia (BCA) menargetkan menambah lima desa binaan bakti BCA di tahun ini. Hal itu diungkapkan oleh SVP Corporate Communications BCA, Susanti Nurmalawati.
Epidemiolog sekaligus peneliti Global Health Security, Dicky Budiman, mengatakan bahwa sebetulnya hal tersebut tidak mengagetkan karena covid-19 kini sudah menjadi endemi.
Berikut adalah 8 langkah pencegahan Covid-19 yang perlu diterapkan masyarakat untuk memutus rantai penularan virus:
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran pada 28 Mei lalu mengenai kewaspadaan lonjakan covid-19.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) dalam Surat Edaran mengenai kewaspadaan lonjakan covid-19 menyebut varian dominan yang beredar di Indonesia adalah MB.1.1.
PENGURUS IAKMI dr Iqbal Mochtar mengatakan peningkatan kasus covid-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia, saat ini belum sampai pada level mengkhawatirkan.
"Angka ini menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan dengan puncak wabah tahun ini,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved