Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tekan Kasus Covid-19, Posko Desa Perlu Dioptimalkan

Indriyani Astuti
09/7/2021 15:02
Tekan Kasus Covid-19, Posko Desa Perlu Dioptimalkan
Warga melintas di depan pintu gerbang wisata Sendang Tirto Kamandanu, Desa Menang, Kediri.(Antara)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala desa untuk memaksimalkan fungsi posko covid-19 di tingkat desa selama PPKM Darurat. Diketahui, kebijakan yang menyasar wilayah Jawa-Bali berlangsung pada 3-20 Juli 2021.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan bahwa posko tingkat desa sebagai lembaga yang dibentuk untuk melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan PPKM. Tugas kepala desa melakukan koordinasi dengan satgas covid-19 tingkat kecamatan. 

Baca juga: Jokowi: Terima Kasih Tenaga Kesehatan dan Relawan

Kemudian, satgas kecamatan melapor kepada satgas covid-19 di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. "Posko penanganan covid-19 di desa melibatkan seluruh unsur masyarakat bagi daerah yang menerapkan PPKM darurat maupun PPKM mikro," ujar Yusharto dalam rapat koordinasi, Jumat (9/7).

Selain membentuk posko pelaporan, kepala desa juga dapat menetapkan dan mengubah regulasi dalam bentuk peraturan desa/peraturan kepala desa. Dalam hal ini, jika terjadi eskalasi kasus positif dalam penanganan covid-19. “Kepemimpinan dari kepala desa sangat dibutuhkan untuk mengorganisir masyarakat," pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut PPKM darurat di desa, kepala desa wajib menerbitkan surat izin/surat keterangan mobilitas warga yang keluar dan masuk desa. Lalu, memastikan eksistensi peran posko penanganan covid-19 di desa dan mengoptimalkan anggaran desa untuk pelaksanaan PPKM darurat.

Baca juga: Eijkman Nyatakan PCR Swab Tetap Jadi Gold Standar Diagnosis Covid-19

Kepala desa perlu melakukan realokasi kegiatan dan anggaran desa dengan menyesuaikan kebijakan pemerintah dalam penanganan covid-19. Pihaknya berharap dana desa dioptimalkan dalam penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak. Sekitar 8% dari dana desa dapat dialokasikan untuk pelaksanaan PPKM mikro dan posko penanganan covid-19 di desa.

"Desa yang belum menetapkan peraturan desa mengenai PPKM berbasis mikro dan membentuk posko penanganan covid-19, segera melakukan percepatan penetapan. Mengintensifkan koordinasi dengan puskesmas, Satpol PP, bhabinkamtibmas, babinsa dan satgas covid-19 di tingkat Kecamatan," tutur Yusharto.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya