Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Paspampres: Banyak Aparat Keamanan tidak Paham Aturan PPKM Darurat

Andhika Prasetyo
08/7/2021 14:48
Paspampres: Banyak Aparat Keamanan tidak Paham Aturan PPKM Darurat
Anggota kepolisian mengarahkan pengendara untuk melalui jalan alternatif saat penyekatan.(Antara)

KOMANDAN Paspampres Mayjen TNI Agus Subianto menyebut banyak anggota TNI-Polri yang tidak memahami aturan PPKM darurat. Kondisi itu menyebabkan masih terjadinya masalah di lapangan.

"Aturan PPKM darurat belum dipahami petugas di lapangan. Ada masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang boleh melewati penyekatan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021," kata Agus.

Baca juga: Optimalkan PPKM Darurat Tangani Gelombang Kedua Covid-19

Jika aturan mendasar tidak dapat dipahami, lanjut dia, miskomunikasi dengan warga yang bekerja di sektor esensial dan kritikal akan terus terjadi. Pernyataan Agus menyusul adanya insiden anggota paspampres dengan aparat kepolisian di pos penyekatan Daan Mogot, Jakarta, Rabu (7/7).

Saat itu, polisi yang berjaga tidak mengizinkan anggota paspampres yang hendak bertugas untuk lewat. Bahkan, seorang oknum polisi melayangkan pertanyaan, "Kalau kamu paspampres, kenapa memang?".

Padahal, pekerja di sektor keamanan sejatinya termasuk ke kategori kritikal, yang diperbolehkan keluar masuk titik penyekatan. "Apa yang mereka lakukan sudah menyinggung institusi negara," pungkas Agus.

Baca juga: Luhut Tegaskan Perusahaan Harus Taat Aturan PPKM Darurat

Agus mengungkapkan sebanyak 75% anggota paspampres tinggal di luar asrama khusus paspampres. Mereka tersebar di sejumlah wilayah Jabodetabek. Serta, setiap hari harus melalui titik penyekatan.

"Saya sudah berkoordinasi dengan para komandan satuan TNI dan Polri di lapangan, agar mereka memahami aturan tentang PPKM darurat," tandasnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya