Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Polres Jakarta Pusat menyiapkan 4 mobil yang akan menjadi gerai vaksinasi keliling untuk mempercepat program vaksinasi nasional.
Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan mobil gerai vaksinasi keliling Presisi ini sebagai upaya layanan jemput bola yang diinisiasi oleh Polrestro Jakarta Pusat dan jajaran empat pilar. Hengki mengatakan vaksinasi keliling tersebut turut didukung para relawan, dokter, dan kesehatan dan sejumlah perusahaan di Jakarta.
"Target sehari dari 4 mobil ini 1.000 orang tervaksin. Kami sudah berkordinasi dalam waktu dekat, kami akan membuat sentra vaksinasi yang besar di Jakpus bekerjsa dengan csr berbagai perusahaan. Intinya kita mempercepat vaksinasi untuk warga Jakarta," kata Hengki di Polres Jakarta Pusat, Rabu (7/7).
Salah satu gerai vaksinasi keliling yakni di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih. Terlihat sejumlah warga mendatangi gerai untuk menjalani vaksinasi.
Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Gunarto mengatakan pihaknya siap menyukseskan terobosan baru yang dari Kapolrestro Jakarta Pusat ini. Gerai vaksinasi keliling ini dapat lebih mudah dijangkau masyarakat untuk ikut divaksin.
"Kita akan sukses kan terobosan baru dari Kapolres. Ini sebagai wujud pelaksanaan tugas untuk menyukseskan percepatan vaksinasi, khususnya bagi masyarakat wilayah Cempaka Putih," pungkasnya. (OL-12)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved