Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan para hakim dan pegawai lembaga peradilan untuk bekerja dari rumah (WFH). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya pada Wilayah Jawa-Bali.
"Hakim dan aparatur yang sedang menjalankan pola WFH tetap melaksanakan pekerjaannya seperti biasa dengan menggunakan sistem daring," tulis SE tersebut dikutip, Rabu (7/7).
Beleid itu juga mengatur pemberlakuan bekerja dari kantor (WFO) di lingkungan pengadilan negeri maksimal 25%. Aturan itu berlaku di peradilan Pulau Jawa dan Bali dengan status level 3 dan 4, berdasarkan diktum ketiga huruf C angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Baca juga: Dua Obat Arthritis Turunkan Risiko Kematian Covid-19
Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di lokasi tertentu dan perjalanan ke luar kota juga diminta ditunda selama PPKM darurat. Perjalanan dinas dan nondinas hanya dibolehkan jika bersifat mendesak.
"Kecuali yang bersifat mendesak dengan menerbitkan izin terlebih dahulu dari pimpinan satuan kerja," bunyi aturan tersebut.
Para pimpinan di pengadilan wajib mengawasi ketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) saat pegawai melaksanakan WFO. Sementara itu, pengadilan di luar wilayah ketentuan PPKM darurat tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
SE tersebut ditandatangani Sekretaris MA Hasbi Hasan. Beleid itu diterbitkan pada 5 Juli 2021. (OL-1)
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved