Luhut : PPKM Darurat Harus Turunkan Mobilitas Hingga 50%,

Insi Nantika Jelita
06/7/2021 20:19
Luhut : PPKM Darurat Harus Turunkan Mobilitas Hingga 50%,
Suasana lengang di Boyolali saat PPKM darurat(Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan adanya penurunan mobilitas di Jawa hingga 50% saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Menurutnya, semakin tingginya mobilitas atau lamban menurun saat PPKM darurat, akan berdampak pada perekonomian nasional. Hal itu diungkapkannya saat melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) Implementasi PPKM darurat Jawa Tengah (Jateng) dan Yogyakarta, Selasa (6/7).

“Kita harus bisa di atas 30% penurunan mobilitas, dengan paling baik 50%. Kalau makin lama penurunannya, makin lama pula ini terjadi (pemulihan) dan makin payah ekonomi kita. Presiden memerintahkan jangan lama-lama mengenai masalah ini," tutur Luhut dalam keterangannya, Selasa (6/7).

Luhut menjelaskan, terjadi peningkatan penurunan mobilitas warga di seluruh kabupaten/kota, misalnya di Jateng saat PPKM darurat. Berdasarkan urutan teratas, yakni Banjarnegara, Kudus, Purbalingga, Boyolali, Banyumas, dan Grobogan dengan daerah masih tercatat memiliki mobilitas tinggi.

Baca juga : Kimia Farma Yakinkan Stok Obat dan Suplemen Aman

Pihaknya pun menargetkan mobilitas warga di Jawa Tengah (Jateng) dan Yogyakarta bisa turun sampai 50%. 

“Penurunan mobilitas di keduanya (Jateng dan Yogyakarta) mengalami kenaikan 15%, namun itu masih di bawah target. Saya harap pencapaian penurunan mobilitas harus minimal 30% kalau bisa 50%,” kata Menko Marves.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait seperti dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengenai hal ini soal pendataan perusahaan mana saja yang diizinkan beroperasi selama PPKM darurat.

“Kami telah memerintahkan daerah kabupaten/kota untuk mendata kantor atau tempat yang merupakan (sektor usaha) esensial dan kritikal untuk memberikan surat keterangan kepada karyawannya untuk dapat dipetakan," ungkap Luthfi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya