MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa aksi menimbun maupun yang memborong obat dan oksigen untuk kebutuhan perawatan pasien covid-19 adalah haram.
Hal itu sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
Begitu juga dengan tindakan lainnya termasuk memborong obat-obatanan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya.
"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak. Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," ujar Ketua Bidang Fata MUI Asrorun Niam Sholeh, Minggu (4/7).
Dalam merespons situasi yang terjadi saat ini, MUI meminta Pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatanan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata.
MUI juga mendesak penindakan hukum terhadap orang/korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dg menahan dan atau mempermainkan harga sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.
"Demikian juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebtuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak," tegasnya.
Kepada masyarakat, MUI mengajak untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu korban covid-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin.
"Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-batanan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen," serunya. (H-2)