Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
EPIDEMIOLOG Universitas Indonesia Tri Yunis Miko mengapresiasi langkah pembatasan maksimal yang ditetapkan dalam kebijakan PPKM Darurat oleh pemerintah pusat. Ia mengatakan, kebijakan ini diyakini dapat menurunkan laju warga yang terpapar covid-19 dan bisa sedikit mengurai kepadatan pasien di RS-RS rujukan covid-19.
"Menurut saya dia bisa mengatasi penuhnya pelayanan RS di Jawa dan Bali dengan segala pembatasan PPKM Darurat. Ini cukup kuat dan efektif dalam menurunkan kasus. Tapi berapa lama," kata Miko dalam diskusi virtual, Jumat (2/7).
Meskipun demikian, Miko berpendapat, 2 minggu masa PPKM Darurat tak akan cukup efektif untuk menahan laju pandemi yang terlanjur menyebar ke semua provinsi di Indonesia. Merujuk pada penerapan PSBB yang dilakukan tahun lalu oleh Pemprov DKI selama tiga bulan, Miko memandang, PPKM Darurat juga perlu dilakukan dalam periode yang sama dengan PSBB.
Baca juga : Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Capai 135 Ribu Dosis/hari
"Tapi apakah cukup atau kuat untuk mengatasi pelayanan kesehatan di Jawa-Bali? Saya ragu. Sebulan cukup untuk mengatasi? Saya ragu. Sekarang ini kasus covid yang membutuhkan pelayanan masih banyak. Di RW saya yang pakai oksigen di rumah saja ada 4 orang, belum lagi yang ringan, ada 10 orang kali. Itu baru RW saya di Depok, belum lagi di RW lain. Sebulan belum cukup," jelasnya.
Dalam masa PPKM Darurat ini, Miko pun meminta setiap daerah memperkuat surveilans atau pelacakan kasus covid-19 dan juga optimal mendampingi warga yang harus menjalani isolasi mandiri di rumah karena keterbatasan bed perawatan di RS rujukan covid-19.
"Saat ini banyak warga yang tertutup begitu terkena covid-19. Tidak melapor ke RT, menutup-nutupi. Akhirnya pelacakan kasus tidak optimal, kasus meledak," tukasnya. (OL-2)
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved