Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah telah memberikan lampu hijau untuk pemberian vaksin covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun. Menaggapi hal itu Ikatan Dokter Anak Indonesia menyambut gembira langkah pemerintah. Namun demikian, IDAI menegaskan bahwa imunisasi dasar harus tetap dilakukan sejalan dengan vaksinasi covid-19.
"Jarak minimal 1 bulan antara vaksinasi dan imunisasi. Yang jelas imunisasi harus tetap dijalankan," tegas Satgas Imunisasi IDAI Cissy B. Kartasasmita saat dihubungi, Selasa (29/6).
Mengenai teknis pelaksanaan vaksinasi covid-19 untuk anak, IDAI merekomendasikan agar vaksinasi covid-19 untuk anak dibuat program khusus.
Baca juga: Menteri PPPA: Vaksinasi Untuk Anak Wujud Perlindungan dari Negara
"Mestinya bisa melalui program khusus. Tapi mungkin bisa juga berbarengan dengan keluarga satu rumah. Kita tunggu saja juknis dan juklak dari Kemenkes," ungkap Cissy.
Ia menyatakan, dimulainya program vaksinasi anak usia 12-17 tahun merupakan langkah yang tepat. Pasalnya, pemantauan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) dapat dilakukan dengan mudah.
"Anak remaja sudah bisa mengeluh kalau ada KIPI, dan ini sudah sangat aman. Untuk anak 3-5 dan 6-11 tahun masih perlu ditambah subjek penelitian dan KIPI karena mereka belum mengeluh sakit kepala, dan lain-lani. Jadi harus ada sendiri kriteria penilaian KIPI-nya," beber Cissy.
Adapun, untuk pemberian vaksin kepada anak, Cissy menyatakan dosis yang diberikan sama dengan orang dewasa. Ia berharap, dengan adanya vaksinasi untuk anak maka bisa menurunkan angka infeksi covid-19 pada anak
"Karena anak juga bisa menularkan pada sekitarnya, apalagi juga mau sekolah tatap muka," pungkasnya.
Terpisah, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmidzi menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan vaksinasi untuk anak. Adapun, nantinya ia menyatakan sentra vaksinasi untuk anak dan dewasa akan dipisah.
"Segera kita matangkan persiapannya dalam waktu dekat," ungkap Nadia. (H-3)
Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa sampai dengan minggu kesembilan 2026, kasus campak di Indonesia telah turun menjadi 511 kasus dari sebelumnya 531 kasus.
Berdasarkan data Kemenkes hingga minggu ke-8 tahun 2026, tercatat sebanyak 10.453 kasus suspek campak, dengan 8.372 kasus terkonfirmasi dan enam kasus kematian.
Waktu ideal untuk pemberian vaksinasi adalah minimal 14 hari atau dua pekan sebelum keberangkatan guna memastikan perlindungan optimal selama liburan.
LONJAKAN kasus campak yang terjadi belakangan ini dinilai menjadi indikator menurunnya kekebalan kelompok atau herd immunity di masyarakat
Di Indonesia, jadwal imunisasi anak saat ini mengacu pada rekomendasi Kementerian Kesehatan serta panduan terbaru dari IDAI yang diperbarui pada 2024.
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
ANGGOTA UKK Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, Ariani menjelaskan child grooming tidak terjadi secara instan, melainkan membutuhkan waktu dan proses yang panjang.
IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
PP TUNAS adalah jawaban atas kekhawatiran kalangan medis terhadap dampak negatif media sosial bagi tumbuh kembang anak.
IDAI mengingatkan bahaya media sosial bagi anak, mulai dari adiksi hingga cyberbullying. Orangtua diminta aktif mendampingi penggunaan digital.
Orangtua diimbau untuk tidak membawa anak ke tempat yang terlalu padat guna meminimalisir risiko infeksi.
IDAI rilis panduan mudik aman bersama anak. Simak tips imunisasi, protokol kesehatan, perlengkapan wajib, hingga aturan car seat sesuai usia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved