Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Besok, PPKM Mikro Diperketat, Perkantoran Kembali WFH 75%

Andhika Prasetyo
21/6/2021 13:21
Besok, PPKM Mikro Diperketat, Perkantoran Kembali WFH 75%
Ilustrasi(MI/Adi Kristiadi)

PEMERINTAH memutuskan untuk melakukan penguatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sejak 22 Juni hingga 5 Juli.

Kebijakan tersebut diambil menyusul semakin memburuknya kondisi kesehatan masyarakat di beberapa daerah dalam dua pekan terakhir.

Secara lebih rinci, Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan beberapa kegiatan yang akan terdampak adalah sektor perkantoran dan pendidikan.

"Perkantoran, kementerian/lembaga, BUMN dan BUMD yang berada di zona merah diberlakukan work from home 75%. Sementara, yang di zona nonmerah 50%. Pengaturan waktu kerja dilakukan secara bergiliran agar tidak ada yang malah melakukan perjalanan ke daerah lain," ujar Airlangga selepas mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo secada virtual, Senin (21/6).

Adapun, kegiatan belajar mengajar akan tetap dilaksanakan secara daring. Itu berlaku baik wilayah dengan zona merah ataupun zona berwarna lainnya.

Baca juga : Asrama Haji di Seluruh Indonesia Siap Tampung Pasien Covid-19

Sementara, untuk kegiatan sektor esensial ini seperti industri pelayaran dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, supermarket dan apotek diizinkan beroperasi dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas pengunjung yang lebih ketat.

Kemudian, untuk restoran, jam operasional dibatasi hanya hingga pukul 22.00 waktu setempat. Aktivitas dine in atau makan di lokasi diizinkan sebanyak 25% dari total kapasitas yang ada.

"Layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai dengan jam operasional restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," tegasnya.

Untuk kegiatan ibadah, baik itu di masjid, musolah, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah akan ditiadakan sementara.

"Kemudian, transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam dan operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," pungkas Airlangga. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya