Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH memutuskan untuk melakukan penguatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sejak 22 Juni hingga 5 Juli.
Kebijakan tersebut diambil menyusul semakin memburuknya kondisi kesehatan masyarakat di beberapa daerah dalam dua pekan terakhir.
Secara lebih rinci, Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan beberapa kegiatan yang akan terdampak adalah sektor perkantoran dan pendidikan.
"Perkantoran, kementerian/lembaga, BUMN dan BUMD yang berada di zona merah diberlakukan work from home 75%. Sementara, yang di zona nonmerah 50%. Pengaturan waktu kerja dilakukan secara bergiliran agar tidak ada yang malah melakukan perjalanan ke daerah lain," ujar Airlangga selepas mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo secada virtual, Senin (21/6).
Adapun, kegiatan belajar mengajar akan tetap dilaksanakan secara daring. Itu berlaku baik wilayah dengan zona merah ataupun zona berwarna lainnya.
Baca juga : Asrama Haji di Seluruh Indonesia Siap Tampung Pasien Covid-19
Sementara, untuk kegiatan sektor esensial ini seperti industri pelayaran dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, supermarket dan apotek diizinkan beroperasi dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas pengunjung yang lebih ketat.
Kemudian, untuk restoran, jam operasional dibatasi hanya hingga pukul 22.00 waktu setempat. Aktivitas dine in atau makan di lokasi diizinkan sebanyak 25% dari total kapasitas yang ada.
"Layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai dengan jam operasional restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," tegasnya.
Untuk kegiatan ibadah, baik itu di masjid, musolah, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah akan ditiadakan sementara.
"Kemudian, transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam dan operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," pungkas Airlangga. (OL-2)
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Jika memungkinkan, kapan pun berada di ruang publik atau di gedung, pastikan ventilasi alami dengan membuka jendela.
Langkah ini untuk mengoptimalkan kebijakan berlapis dengan pendekatan digital demi pengendalian covid-19, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
PROGRAM vaksinasi Covid-19 terus berlanjut di Sumatra Selatan, difokuskan untuk kalangan pelajar.
PELAKSANAAN protokol kesehatan (prokes) Covid-19 harus menjadi kewajiban dalam keseharian masyarakat, untuk menghadapi potensi sebaran varian baru virus korona di tanah air.
Meskipun survei serologi menunjukkan bahwa terjadi peningkatan antibodi pada penerima booster pertama, hal itu tidak serta merta mengabaikan booster kedua
Vaksin booster kedua sangat penting untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang pada booster pertama memiliki jarak yang jauh.
Terbitnya vaksin dengan platform mRNA tersebut menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun, selain vaksin Sinovac/Coronava
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved