Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut tak pernah mencetuskan wacana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan. Wacana tersebut murni dari usulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ide dari mereka (Kemenkeu)," kata Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hendarman kepada Medcom.id, Selasa, 15 Juni 2021.
Hendarman tak mau berbicara banyak terkait wacana pembebanan pajak ke dunia pendidikan itu. Bahkan, dirinya bungkam ketika ditanya apakah kebijakan tersebut telah melalui koordinasi antara pihaknya dengan Kemenkeu. "Silakan hubungi Kemenkeu ya," jawabnya singkat.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menekankan bahwa tidak semua sekolah akan dikenakan tarif PPN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor kemudian membeberkan ciri-ciri sekolah yang akan dikenakan tarif PPN, salah satunya adalah sekolah yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu.
"Yang namanya jasa pendidikan itu juga rentangnya luas sekali. Kalau ditanya jasa pendidikan yang mana yang dikenakan PPN, tentunya dia (sekolah) mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dikenakan PPN," ungkap Neilmaldrin dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin, 14 Juni 2021.
Namun demikian, Neilmaldrin belum mau memberikan informasi lebih lanjut terkait batasan harga bahan pokok premium serta tarif jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN tersebut. Sebab sampai saat ini tarif dan pengenaan PPN tersebut masih dalam proses pembahasan dengan DPR.
"Oleh karena itu kita tunggu. Tapi sudah lebih jelas bahwa jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu akan dikenai PPN," paparnya.
Sementara itu, lanjut Neilmaldrin, jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dan dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya seperti sekolah negeri, tidak akan dikenakan tarif PPN. Neilmaldrin memastikan bahwa rencana kebijakan pengenaan tarif PPN bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat. RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ini disebut memiliki fokus pada golongan menengah bawah yang saat ini lebih merasakan krisis ekonomi akibat pandemi covid-19.
Menurutnya, rencana kebijakan pengenaan PPN pada bidang pendidikan meneapkan aspek ability to pay, yakni kemampuan seseorang dalam mengonsumsi barang atau jasa tersebut. Pasalnya, fasilitas pengecualian barang atau jasa kena PPN selama ini kurang tepat sasaran karena juga dinikmati oleh masyarakat golongan atas.
"Pengaturan seperti ini yang ingin kita coba untuk menjadikan tujuan pajak atau pemajakan ini menjadi lebih efisien, menjadi lebih baik lagi. Karena kadang-kadang yang mampu itu justru tidak membayar PPN karena mengonsumsi barang yang tidak dikenai PPN. Padahal maksud daripada pengecualian ataupun fasilitas ini sesungguhnya kita berikan kepada masyarakat lapisan paling bawah," tegas Neilmaldrin.(H-1)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dipandang sebagai stimulus positif.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp84,5 triliun dari transaksi digital lintas negara
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai atau PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti yang berlaku hingga 31 Desember 2027
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved