Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Wacana Sekolah Kena Pajak, Kemendikbudristek: Ide Kemenkeu

Ilham Pratama Putra
15/6/2021 11:05
Wacana Sekolah Kena Pajak, Kemendikbudristek: Ide Kemenkeu
GELAR WISUDA: Sejumlah wisudawan Universitas Islam Makassar mengikuti prosesi wisuda, Sabtu (5/6/2021). Pemerintah berencana mengenakan PPN(ANTARA/ Arnas Padda)

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut tak pernah mencetuskan wacana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan. Wacana tersebut murni dari usulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 "Ide dari mereka (Kemenkeu)," kata Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hendarman kepada Medcom.id, Selasa, 15 Juni 2021.
 Hendarman tak mau berbicara banyak terkait wacana pembebanan pajak ke dunia pendidikan itu. Bahkan, dirinya bungkam ketika ditanya apakah kebijakan tersebut telah melalui koordinasi antara pihaknya dengan Kemenkeu. "Silakan hubungi Kemenkeu ya," jawabnya singkat.
 Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menekankan bahwa tidak semua sekolah akan dikenakan tarif PPN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor kemudian membeberkan ciri-ciri sekolah yang akan dikenakan tarif PPN, salah satunya adalah sekolah yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu.
 "Yang namanya jasa pendidikan itu juga rentangnya luas sekali. Kalau ditanya jasa pendidikan yang mana yang dikenakan PPN, tentunya dia (sekolah) mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dikenakan PPN," ungkap Neilmaldrin dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin, 14 Juni 2021.
Namun demikian, Neilmaldrin belum mau memberikan informasi lebih lanjut terkait batasan harga bahan pokok premium serta tarif jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN tersebut. Sebab sampai saat ini tarif dan pengenaan PPN tersebut masih dalam proses pembahasan dengan DPR.
 "Oleh karena itu kita tunggu. Tapi sudah lebih jelas bahwa jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu akan dikenai PPN," paparnya.
Sementara itu, lanjut Neilmaldrin, jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dan dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya seperti sekolah negeri, tidak akan dikenakan tarif PPN. Neilmaldrin memastikan bahwa rencana kebijakan pengenaan tarif PPN bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat. RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ini disebut memiliki fokus pada golongan menengah bawah yang saat ini lebih merasakan krisis ekonomi akibat pandemi covid-19.

Menurutnya, rencana kebijakan pengenaan PPN pada bidang pendidikan meneapkan aspek ability to pay, yakni kemampuan seseorang dalam mengonsumsi barang atau jasa tersebut. Pasalnya, fasilitas pengecualian barang atau jasa kena PPN selama ini kurang tepat sasaran karena juga dinikmati oleh masyarakat golongan atas.
 "Pengaturan seperti ini yang ingin kita coba untuk menjadikan tujuan pajak atau pemajakan ini menjadi lebih efisien, menjadi lebih baik lagi. Karena kadang-kadang yang mampu itu justru tidak membayar PPN karena mengonsumsi barang yang tidak dikenai PPN. Padahal maksud daripada pengecualian ataupun fasilitas ini sesungguhnya kita berikan kepada masyarakat lapisan paling bawah," tegas Neilmaldrin.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya