Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pembangunan Masjid Kelompok Minoritas Paling Banyak Diganggu

Hilda Julaika
14/6/2021 23:40
Pembangunan Masjid Kelompok Minoritas Paling Banyak Diganggu
Ilustrasi penyegelan rumah ibadah(MI/BARY FATHAHILAH)

SETARA Institute mencatat sebanyak 24 rumah ibadah mengalami gangguan di tahun 2020 atau selama merebaknya pandemi covid di tahun tersebut.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani, menjelaskan rumah ibadah yang mengalami gangguan tersebut terdiri atas Masjid (14), Gereja (7), Pura (1), Wihara (1), dan Klenteng (1). Sehingga umat Islam menjadi pihak yang paling banyak mengalami gangguan terkait rumah ibadah.

"Namun perlu dicatat bahwa yang paling banyak mendapatkan gangguan adalah tempat ibadah umat Islam dari madzhab atau golongan yang oleh kelompok pelaku dianggap berbeda dari mainstream," kata Ismail kepada Media Indonesia.

Ismail menilai, kasus-kasus terkait rumah ibadah seharusnya segera diselesaikan mengingat adanya urgensi kesehatan masyarakat selama pandemi covid-19. Bukan malah ditunda lebih lanjut.

Baca juga: Jaksa Sebut Rizieq Berkata Kasar, Kuasa Hukum: Hanya Penegasan

Pasalnya, kasus penghentian pembangunan, penyegelan, dan perusakan masjid, gereja, dan klenteng sebagian besar disebabkan oleh produk kebijakan yang diskriminatif, intoleransi masyarakat sekitar, dan konflik internal kepengurusan rumah ibadah.

SETARA Institute mendorong Pemerintahan Presiden Joko Widodo pada periode jabatan keduanya untuk mengarusutamakan keberagaman atau kebinekaan dalam seluruh aspek tata kelola pemerintahan negara melalui pelembagaan pemerintahan inklusif (inclusive governance). Dengan tekanan khusus pada pemerintahan daerah agar keragaman kultur, keanekaan watak kepemimpinan lokal, dan bahkan di tengah dinamika dan konfigurasi politik lokal, kebinekaan tetap menjadi perspektif kunci dalam tata kelola pemerintahan.

"Perbedaan identitas dan latar belakang seluruh anasir pembentuk kebangsaan Indonesia, termasuk identitas dan latar belakang keagamaan, harus mendapatkan kesempatan, akses, dan jaminan hak yang setara dalam tata kelola pemerintahan," tutupnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik