Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
GERAKAN Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) mengingatkan jurnalis untuk selalu patuh pada kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas peliputan. Pasalnya, kode etik menjadi rambu-rambu selain ketentuan hukum yang kemudian membedakan wartawan media dengan masyarakat yang kini mulai terlibat aktif dalam penyebaran informasi sebagai citizen journalism.
"Kode etik jurnalistik merupakan rambu-rambu, ruh yang membedakan wartawan dengan penulis lain yang saat ini tumbuh tidak terkendali dan kadang dikeluhkan," ungkap Direktur Pelaksana GWPP Nurcholis MA Basyari dalam kegiatan Fellowship Journalism, Kamis (3/6).
Dengan adanya kode etik, wartawan mempunyai pedoman atau pegangan dalam menjalankan tugas peliputan secara profesional. Kode etik jurnalistik berfungsi sebagai landasan moral dan etika sebagai tuntutan dari tanggung jawab sosial seorang wartawan.
Di samping kode etik, ada juga seperangkat peraturan perundangan yang harus ditaati wartawan. Meski kebebasan pers menjadi kekhasan negara demokrasi, kebebasan itu tidak berarti mutlak.
Wartawan dilindungi oleh UU dalam menjalankan tugas peliputan. Tetapi sebagai warga negara, juga harus tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Meskipun kita adalah pilar yang menopang demokrasi dan dilindungi UU, tapi kita juga warga negara. Oleh karena itu yang dijamin adalah kerja jurnalistiknya karena menyangkut kepentingan publik," jelas jurnalis senior itu.
Baca juga: Hidupkan Kembali Tugas Pokok Wartawan Lewat Jurnalisme Data
Lebih lanjut, Nurcholis yang juga merupakan Asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat menyampaikan bahwa wartawan harus memiliki 4 elemen kapasitas. Keempat kapasitas itu adalah skill atau keterampilan, kesadaran, pengetahuan dan leadeship.
Skill yang wajib dimiliki wartawan terkait 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan mempublilasikan data. Sementara kesadaran menyangkut lingkungan yang menjadi sumber atau objek pemberitaan dan juga terkait aturan-aturan yang berlaku.
"Pengetahuan. Bukan hanya ilmu tentang jurnalistik, minimal pengetahuan di bidang kerja atau desk kita. Jika wartawan pendidikan maka harus kenal seputar lembaga pendidikan dan juga pengetahuan di luar desk," imbuhnya.
Terkait leadeship, dia menyampaikan bahwa wartawan harus punya jiwa kepemimpinan. Di dunia jurnalisme juga ada struktur organisasi dan wartawan tidak bekerja sendiri.(OL-5)
KY berperan penting dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim, serta menegakkan perilaku hakim yang beretika.
Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari sampai April 2025.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik
KOORDINATOR Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mendukung pemisahan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kemendagri
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved